
Bisalanews.id, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Parigi Moutong, Hendra Bangsawan (HB), pada Senin (8/12/2025) petang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penerimaan gratifikasi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parigi Moutong.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengungkapkan bahwa Hendra Bangsawan diduga menerima gratifikasi dari pihak pelaksana proyek pekerjaan jalan.
“HB diduga menerima sejumlah uang dari direktur perusahaan pelaksana proyek, dengan total mencapai Rp 620 juta,” ungkap La Ode kepada awak media.
Sebagai bagian dari barang bukti, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta dari tangan tersangka. Menurut La Ode, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi upaya menghilangkan barang bukti.
“Kami melakukan penahanan karena alat bukti telah dinilai cukup serta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, Hendra Bangsawan menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tiga paket proyek jalan Tahun Anggaran 2023 di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong. Sebelumnya, Kejati Sulteng telah menetapkan tiga tersangka lain pada 9 Oktober 2025, masing-masing SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS sebagai Direktur perusahaan pelaksana proyek, dan NM selaku kuasa direktur pada salah satu paket pekerjaan. Ketiganya telah ditahan sejak 20 November 2025.
Penyidik menyebutkan, potensi kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 3,8 miliar, yang berasal dari tiga ruas proyek, yakni:
- Ruas Gio–Tuladenggi sekitar Rp 911,2 juta
- Ruas Pembuni–Berojong sekitar Rp 1,64 miliar
- Ruas Trans Bimoli–Pantai sekitar Rp 1,31 miliar
La Ode juga mengungkapkan bahwa sebagian kerugian negara telah dikembalikan oleh para pihak. Untuk proyek ruas Gio–Tuladenggi, pengembalian dilakukan secara bertahap sejak 2024 hingga 2025 dengan total lebih dari Rp 500 juta. Sementara pada proyek Pembuni–Berojong, pengembalian mencapai Rp 150 juta. Namun demikian, pengembalian tersebut belum menutupi keseluruhan kerugian negara.
Awalnya, penyidikan hanya menyasar penyedia jasa dan PPK proyek. Namun seiring pendalaman perkara, penyidik menemukan adanya aliran dana kepada Hendra Bangsawan selaku kepala dinas saat proyek tersebut dijalankan.
“Setelah kami memastikan adanya gratifikasi kepada HB, statusnya langsung kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas La Ode.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa pengembangan perkara ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan praktik korupsi secara menyeluruh, tidak hanya menyasar kontraktor, tetapi juga pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran.
“Korupsi proyek bukan hanya persoalan penyedia jasa, tetapi juga pejabat yang memiliki otoritas,” tutup La Ode.














