Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Surat Teguran Bupati, Kades Sipayo Bisa di Jerat Pidana

×

Surat Teguran Bupati, Kades Sipayo Bisa di Jerat Pidana

Sebarkan artikel ini
Surat Teguran Tertulis Ke 1 Bupati Parigi Moutong kepada Kades Sipayo.

Bisalanews.id,Parmout – Kasus Kepala Desa (Kades) Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Nurdin Ilo Ilo, berkembang dari sekadar pelanggaran administrasi menjadi ancaman pidana yang bisa menjeratnya ke penjara.

Awalnya, ia hanya dianggap “salah aturan” karena membuat kebijakan di luar kewenangannya. Namun kini, muncul dugaan pungutan liar (pungli) dari aktivitas pertambangan ilegal yang membuat masalah ini semakin serius.

Example 300x600

Titik awal kasus ini bermula dari Teguran Tertulis ke-I yang dikeluarkan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, melalui surat bernomor 100.2.2.4/6773/DIS.PMD.

Dalam surat itu ditegaskan, Kades Sipayo telah melampaui batas kewenangan dengan membuat kesepakatan tertulis terkait pertambangan bersama warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Padahal, urusan pertambangan adalah kewenangan penuh pemerintah pusat. Desa sama sekali tidak memiliki hak untuk membuat kebijakan, mengizinkan, apalagi melakukan perjanjian terkait tambang. Karena itu, kesepakatan yang dibuat di tingkat desa otomatis tidak sah dan dianggap batal demi hukum.

Baca juga :  Dinas TPHP Parigi Moutong Kritik Penerbitan IPR Tanpa Konsultasi dan Koordinasi

Secara administratif, kesalahan ini sudah cukup berat. Seorang kepala desa diibaratkan hanya manajer unit kecil dalam struktur pemerintahan, sehingga tidak berhak mengatur urusan besar seperti tambang.

Sanksi yang dijatuhkan pun berupa teguran tertulis, yang bisa berlanjut ke pemberhentian jika tetap diabaikan.

Namun masalah tidak berhenti di situ. Fakta lain terungkap, yakni adanya dugaan pungutan terhadap alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal (PETI) di wilayah Sipayo.

Dugaan ini mengubah status kasus dari sekadar kesalahan administrasi menjadi potensi kejahatan pidana.

Erwin Burase menilai tindakan tersebut sangat berbahaya karena masuk kategori penyalahgunaan jabatan. Dengan kata lain, Kades Sipayo menggunakan “stempel kekuasaan” untuk menarik uang dari pihak yang menjalankan aktivitas tambang ilegal.

Baca juga :  Peringati Hardiknas 2025, Pemkab Parigi Moutong Gelar Upacara Bernuansa Budaya Lokal

Secara hukum, perbuatan ini bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, yang mengatur tentang pejabat yang melakukan pungutan tidak sah.

Ancaman hukuman penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Inilah jeratan pidana terberat yang kini membayangi Kades Sipayo.

Selain itu, keterlibatannya dalam pungutan terhadap penambangan ilegal juga bisa dianggap sebagai bentuk membantu atau memfasilitasi kejahatan.

Berdasarkan Undang-Undang Minerba, setiap orang yang menambang tanpa izin bisa dipenjara hingga 5 tahun. Dengan demikian, Kades Sipayo berpotensi terseret sebagai pihak yang ikut serta dalam kejahatan pertambangan.

Menurut Bupati, kasus ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan pemerintahan. “Jika seorang pemimpin desa justru melegalkan aktivitas ilegal, maka wibawa pemerintah akan runtuh, dan masyarakat tidak lagi percaya pada aturan,” tegasnya.

Baca juga :  Erwin-Sahid Matangkan Program 100 Hari Kerja,Fokus Penataan Kota dan Pemberantasan Narkoba

Lebih jauh, pungli semacam ini bisa membuka pintu korupsi yang meluas. Praktik seperti itu berpotensi menjadi kebiasaan di tingkat desa, sehingga menciptakan budaya koruptif yang sulit diberantas.

Kerusakan lingkungan juga menjadi konsekuensi lain. Tambang ilegal dikenal merusak sungai, hutan, dan tanah produktif. Jika kepala desa justru memberi “lampu hijau”, maka ia ikut bertanggung jawab atas semua dampak buruk yang menimpa masyarakatnya sendiri.

Singkatnya, kasus ini bermula dari kesalahan administratif, lalu berkembang menjadi dugaan pungutan liar yang masuk ranah pidana.

Kini, Kepala Desa Sipayo tidak hanya menghadapi teguran bupati, tetapi juga ancaman jerat hukum yang bisa berakhir dengan hukuman penjara puluhan tahun.

Total Views: 1326

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *