Example 7970x250
Pertanian

Dinas TPHP Parigi Moutong Kritik Penerbitan IPR Tanpa Konsultasi dan Koordinasi

×

Dinas TPHP Parigi Moutong Kritik Penerbitan IPR Tanpa Konsultasi dan Koordinasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan (PSP) Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong, Ariesto, Kamis (20/02/2025).

Bisalanews.id,Parmout – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong mengungkapkan keprihatinannya terhadap penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan tanpa koordinasi dengan otoritas lokal yang berwenang dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya agraria.

“Secara normatif,harusnya koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan, merupakan aspek dalam pemanfaatan lahan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan (PSP) Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong, Ariesto, Kamis (20/02/2025).

Baca juga :  Usai Lantik Dua Bupati,Anwar Hafid Instruksikan Erwin Burase Prioritaskan Pemberantasan Tambang Ilegal dalam 100 Hari Kerja

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Parigi Moutong telah mengadopsi regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan ekosistem pertanian sebagai pilar ketahanan pangan nasional.

Oleh karena itu, penerbitan IPR di kawasan ini dinilai berpotensi mengintervensi kebijakan LP2B karena cakupan izin mencakup zona inti dan zona cadangan yang telah dikategorikan sebagai lahan pangan strategis.

“Desa Air Panas dan Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat diklasifikasikan sebagai zona inti dalam Perda LP2B, sementara Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo masuk dalam kategori lahan cadangan. Kedua zona ini memiliki peran signifikan dalam mendukung sistem ketahanan pangan nasional,” tegasnya

Baca juga :  Disketapang Parigi Moutong Bagikan Ribuan Bibit Cabe, Tomat, dan Terung Gratis ke Masyarakat

Ariesto juga menyoroti bahwa konversi fungsi lahan pertanian yang telah ditetapkan dalam Perda LP2B dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.

“Setiap bentuk pelanggaran terhadap LP2B berpotensi dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya

Baca juga :  Erwin Burase Tegas: Tambang Ilegal Harus Ditertibkan, Pertanian Harus Diselamatkan

Sekaitan dengah hal ini, terdapat 30 koperasi produsen di Kabupaten Parigi Moutong yang tengah mengajukan permohonan IPR ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan data yang dihimpun dari laporan DiskopUKM saat RDP di DPRD setempat.

Proses ini masih dalam tahap evaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng.

Yang terdiri dari tiga koperasi di Desa Olaya Kecamatan Parigi, tujuh koperasi di Desa Air Panas, sepuluh koperasi di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, empat koperasi dari Desa Ampibabo, serta enam koperasi dari Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Total Views: 1023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *