
Bisalanews.id,Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menegaskan akan memproses secara hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (07/08/2025).
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, menyampaikan penegasan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (08/08/2025) malam.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota, baik yang berkaitan dengan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan bahwa terdapat empat terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya korban berinisial MR, warga Desa Labota.
Salah satu pelaku diketahui merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.
Menurut Roy, Kapolda Sulteng telah menginstruksikan agar setiap pelanggaran anggota Polri diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan tindak pidana, anggota Polri akan menjalani dua proses hukum sekaligus.
“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik,” terangnya.
Roy menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan, mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan khawatir. Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Kasus pengeroyokan ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas semua pelaku tanpa pandang bulu, termasuk jika ada aparat penegak hukum yang terlibat.
















