
Bisalanews.id,Parmout — Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Donggala Tanggunu memberikan peringatan serius kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong terkait rencana pembukaan lahan tambang di wilayah tersebut.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPT KPH Donggala Tanggunu, Mukmin Muharram, dalam Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar di Parigi, Selasa (29/07/2025).
Ia menegaskan pentingnya memperhatikan aspek ekologis dan legalitas sebelum melangkah lebih jauh dalam proses perizinan dan penetapan lokasi tambang.
βIni tidak memungkinkan adanya aktivitas pertambangan karena masuk dalam zona kawasan yang secara hukum tidak boleh diganggu,β ujar Mukmin.
Berdasarkan analisis peta skala 1:25.000, lanjut Mukmin, sejumlah blok yang direncanakan sebagai lokasi tambang seperti blok 1, blok 3, dan blok 6, berada terlalu dekat dengan kawasan hutan lindung.
Bahkan khusus blok 3, jaraknya hanya sekitar dua milimeter di peta atau sekitar 50 meter di lapangan,jarak yang dinilai sangat rawan dan rentan melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, Mukmin juga menyoroti keberadaan lokasi tambang rakyat yang diduga berada di sempadan sungai, yang menurut regulasi harus memiliki jarak minimal 50 meter dari tepi sungai.
Aktivitas tambang di area tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.
Ia mengingatkan kembali pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Mukmin juga menekankan bahwa aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun hingga lima tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sebagai langkah solusi, ia menyarankan agar blok-blok yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung, seperti blok 1, blok 3, dan blok 6 dipertimbangkan kembali.
Ia juga menyampaikan bahwa jika blok 1 dan blok 4 tetap dipaksakan untuk diusulkan, maka blok 3 sebaiknya dikeluarkan dari rencana lokasi tambang karena lokasinya yang paling rentan.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemda Parigi Moutong segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang nantinya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.
βKami mendorong Pemda Parimo segera menyusun Perda IPR, dan ditindaklanjuti dengan Perbup. Ini penting agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,β tegasnya.
Mukmin juga mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas sektor untuk mengawasi aktivitas pertambangan rakyat, sebagai bentuk pengawasan kolektif guna menjaga kredibilitas pemerintah daerah dan kelestarian lingkungan hidup.
βSemoga saran ini bisa dipertimbangkan oleh Pemda Parigi Moutong,β pungkasnya.
















