
Bisalanews.id,Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, secara resmi mengeluarkan perintah penghentian sementara terhadap operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum pertanggal 26 Juni 2025 , yang bersifat penting dan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah ini diambil berdasarkan beberapa regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, serta dua keputusan Menteri ESDM RI tentang pedoman dan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam surat tersebut, Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui sejumlah pertimbangan, antara lain hasil peninjauan lapangan oleh Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah di Blok WPR Kayuboko, serta telaahan hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi.
Dua poin utama dalam instruksi tersebut adalah:
1. Seluruh IPR yang telah disetujui oleh Dinas PMPTSP Provinsi Sulteng,termasuk milik Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko , dinyatakan dalam status HOLD atau penghentian sementara aktivitas, hingga seluruh ketentuan perundang-undangan dan kajian teknis dari instansi terkait benar-benar dipenuhi.
2. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng bersama Inspektur Tambang diperintahkan untuk melaksanakan pengawasan ketat serta pengkajian hukum terhadap aktivitas IPR yang ada.
Langkah ini juga harus dilakukan dengan koordinasi bersama Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), sebagai upaya memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Surat Gubernur tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pejabat dan lembaga penting seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Kapolri, Kapolda Sulteng, Bupati Parigi Moutong, dan Ketua DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat Anwar Hafid dalam menegakkan hukum, menjaga lingkungan, serta memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
















