
Bisalanews.id,Parmout — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga kuat masih terus berlangsung meskipun sejumlah desa di wilayah hilir baru saja dilanda banjir.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas tambang ilegal itu tersebar di tiga lokasi yakni Dusun Dengki, Kuala Raja, dan Duyung.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kegiatan tambang meski wilayah mereka baru saja dilanda bencana.
“Para penambang ilegal seperti tidak punya hati. Masih saja mereka merusak hutan dengan alat berat, padahal baru saja beberapa desa di hilir sungai terdampak banjir,” ujar sumber kepada media, Kamis (03/07/2025).
Ia menambahkan, warga sangat khawatir bencana banjir dan tanah longsor yang lebih besar akan terjadi jika aktivitas ilegal tersebut tidak dihentikan secara permanen oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, perusakan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat tambang ilegal telah menimbulkan kerentanan tinggi, terutama saat musim hujan tiba.
“Masih akan ada bencana jika mereka di atas (Pemda dan APH) tidak mau menutup total PETI di Tirtanagaya. Kami warga yang tinggal di hilir sungai trauma dan sangat ketakutan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Bolano Lambunu, Sodik Hamzah, mengaku mencurigai bahwa aktivitas PETI di wilayah Tirtanagaya memang masih berlangsung.
Namun ia belum bisa memastikan secara langsung karena masih fokus pada penanganan dampak banjir yang baru saja terjadi.
“Karena masih sibuk pasca banjir, saya belum tahu persis. Tapi menurut saya, kemungkinan besar masih ada aktivitas PETI,” ujar Sodik.
Ia mengatakan, pihak kecamatan sebenarnya sudah berupaya melakukan pencegahan. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada pemilik tambang melalui Kepala Seksi Kecamatan.Namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Kepala Seksi saya sudah naik ke lokasi membawa surat ke ‘bos’ tambang, tapi tidak ada satu pun yang datang. Jadi, upaya kami dari pemerintah kecamatan sudah ada,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, Camat menekankan bahwa wilayah pertanian warga seluas kurang lebih 6.000 hektare sangat terancam akibat dampak PETI.
Ia khawatir sektor pertanian akan mengalami kerugian besar jika kondisi ini dibiarkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Mohammad Idrus, mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai lokasi aktivitas PETI di Tirtanagaya berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Kita curigai aktivitas PETI Tirtanagaya masuk dalam kawasan HPT. Tapi memang belum pernah dilakukan pengambilan titik koordinat lokasi,” kata Idrus.
Kecurigaan itu, kata dia, muncul setelah menerima informasi dari sejumlah warga bahwa lokasi tambang ilegal tersebut berada di bekas wilayah eksplorasi salah satu perusahaan tambang resmi.
“Kita curiga karena dari data dan informasi warga, aktivitas PETI di Tirtanagaya berada di lokasi eks tambang salah satu perusahaan (PT),” pungkasnya.
















