
Bisalanews.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong,Provinsi Sulawesi Tengah merilis sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).(15/02/2024)
Mohamad Rizal selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menjelaskan ada dua TPS yang akan melakukan PSU yang pertama ada di wilayah Kecamatan Parigi Tengah yakni TPS 6 Desa Pelawa dan Kecamatan Parigi TPS 4 Kelurahan Bantaya.
“Terdapat dua potensi PSU di dua TPS dikecamatan yang berbeda yaitu kecamatan Parigi Tengah dan Kecamatan Parigi”.ucapnya
Rizal mengatakan ada dua kejadian yang menurut kajian Bawaslu Parigi Moutong yang mengakibatkan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam keterangan yang di utarakan oleh Rizal bahwa kronologi kejadian yang terjadi di TPS 6 Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah karena salah seorang warga yang diduga menggunakan hak pilihnya namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),Tidak Terdaftar Dalam DPTB dan tidak juga terdaftar di DPK serta tidak sesuai dengan pengguna KTP sesuai domisili.
Fakta yang di temukan oleh Bawaslu bahwa identitas warga tersebut tidak tercatat sebagai warga Parigi Moutong melainkan warga Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Biromaru.
Saat salah satu warga yang menyalurkan hak suaranya itu hanya menggunaka surat keterangan dari Pemerintah Desa Pelawa bukan menggunakan surat keterangan yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami sudah mengantongi surat keterangan dari desa setempat dan sudah juga mengantongi informasi dan keterangan dari yang bersangkutan”.imbuhnya
Sedangkan untuk TPS 4 Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi ada 6 warga yang tidak terdaftar dalam DPT,DPTB dan DPK serta menyalurkan hak suaranya dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai dengan Domisili yang berasal dari luar daerah bahkan luar provinsi.
Bukti dari KTP pemilih tersebut sudah di kantongi oleh Bawaslu Parigi Moutong yang berasal dari Kota Palu,Gorontalo dan Gresik Jawa Timur,maka dari bukti yang dimiliki menjadi dasar sebagai dokumen yang akan di lampirkan dalam rekomendasi yang akan di keluarkan ke KPU dalam hal pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Rizal menerangkan bahwa Bawaslu melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah melakukan Mitigasi (pencegahan) serta pemberitahuan serta saran kepada pihak KPPS agar memperhatikan hal-hal yang dapat melanggar konstitusi dan pelanggaran pemilu.
Harapan Rizal untuk rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong akan di layangkan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 mengingat kesiapan KPU dalam menyiapkan logistik serta proses pendistribusian dan pergantian KPPS di TPS 4 Kelurahan Bantaya dan TPS 6 Desa Pelawa.
“untuk rekomendasi ke KPU paling lambat hari ini,karena berdasarkan beberapa pertimbangan untuk kemudian kami sesegera mungkin untuk mengeluarkan rekomendasi,mengingat masa PSU itu 10 hari dan mengingat kesiapan dari KPU dalam penyedian logistik serta penyaluran”.tutupnya
Total Views: 641















