Example 7970x250
Hukum

Tim Hukum Paslon BERSINAR Warning Penyebar Informasi Hoax di Sosmed

×

Tim Hukum Paslon BERSINAR Warning Penyebar Informasi Hoax di Sosmed

Sebarkan artikel ini
Muhammad Tahir Panintjo, SH Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nizar Rahmatu – Ardi Kadir, nomor urut 3 (Bersinar).

Bisalanews.id,Parmout – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nizar Rahmatu – Ardi Kadir, nomor urut 3, yang dikenal dengan tagline BERSINAR, memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi sesat dan provokatif terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui media sosial.

Salah satu narasi yang disoroti adalah himbauan yang beredar di grup Facebook yang menyebutkan bahwa PSU menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Parigi Moutong.

Disebutkan dalam narasi tersebut bahwa anggaran sebesar Rp 30 miliar yang digunakan untuk PSU seharusnya bisa dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan daerah, seragam sekolah gratis, gas LPG gratis, hingga layanan kesehatan gratis.

Baca juga :  Kasus Polisi Bunuh Polisi di Polres Solok Selatan: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops

Menanggapi hal ini, Muhammad Tahir Panintjo, SH, selaku Tim Hukum Paslon BERSINAR, menegaskan bahwa narasi tersebut sangat menyesatkan dan berbau provokatif.

Menurutnya, PSU merupakan mekanisme hukum yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keadilan serta keabsahan hasil Pilkada.

“Bagaimana mungkin PSU dijadikan kambing hitam dan dianggap sebagai penghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat? PSU justru adalah bukti bahwa dalam Pilkada sebelumnya terjadi pelanggaran. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Paslon BERSINAR dan memutuskan PSU sebagai solusi untuk menegakkan keadilan,” ujar Tony, sapaan akrabnya, pada Rabu (12/3/2024).

Baca juga :  HUT ke-80 RI, Enam Wabin Lapas Parigi Bebas,Daya Tampung Over Kapasitas

Lebih lanjut, Tony menilai bahwa mengaitkan PSU dengan mandegnya program kesejahteraan adalah bentuk manipulasi emosional yang bertujuan mempengaruhi masyarakat.

“Tidak ada korelasi antara putusan MK dengan pemborosan anggaran atau penghambatan pembangunan. Justru keputusan ini adalah langkah hukum untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang konstitusional,” tegasnya.

Tony juga mengingatkan bahwa jika seseorang adalah pendukung salah satu paslon, maka seharusnya mereka memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, bukan malah menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan distorsi dan kegaduhan.

Baca juga :  Masa Jabatan Presiden Joko Widodo Akan Berakhir pada 20 Oktober 2024, Menandai Akhir Dua Periode Kepemimpinan

Ia juga menegaskan bahwa gugatan Paslon BERSINAR ke MK merupakan langkah elegan dalam menegakkan keadilan pemilu.

Terlebih, terbukti dalam proses Pilkada sebelumnya terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Parigi Moutong selaku penyelenggara.

“Kami meminta KPU dan Bawaslu tidak tinggal diam terhadap maraknya informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Perlu ada langkah-langkah konstruktif untuk memastikan PSU Pilkada Parmout berjalan adil, jujur, berintegritas, serta tetap kondusif dan bermartabat,” pungkasnya.

Dengan adanya penyebaran narasi provokatif ini, Tim Hukum BERSINAR mengimbau seluruh masyarakat Parigi Moutong untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar.

“Pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud jika semua pihak berpartisipasi secara bijak, menjunjung tinggi kebenaran, dan tidak menyebarkan hoaks atau fitnah.”

Total Views: 2304

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *