
Bisalanews.id,Parmout – Sejumlah warga Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, mendatangi kantor DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu (22/01/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik yang muncul setelah diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di desa tersebut.
Usman Laminu, tokoh pemuda Desa Buranga, menyebut penerbitan IPR itu tidak sesuai dengan prosedur.
Ia mengacu pada pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang menyatakan bahwa aktivitas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hanya bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pernyataan Gubernur jelas menyebutkan bahwa aktivitas tambang di WPR baru dapat dilakukan setelah revisi Perda RTRW. Namun, penerbitan IPR ini seolah mengabaikan aturan tersebut,” ungkap Usman Laminu kepada awak media.
Ia juga menyoroti surat dari Pj Bupati Parigi Moutong, Richar Arnaldo, tertanggal 30 November 2024, yang meminta agar penerbitan IPR ditunda sampai koperasi di tiga WPR memenuhi peraturan perkoperasian.
Baca Juga ☆☆☆Enam Kades Tolak PETI di Kecamatan Moutong dan Taopa: Lingkungan Terancam, Pemerintah Diminta Bertindak
“Kami khawatir tragedi 2021 akan terulang kembali. Tidak ada yang bisa menjamin keselamatan keluarga kami jika terjadi bencana akibat aktivitas tambang,” tegasnya.
Selain persoalan tambang, warga Desa Buranga juga melaporkan dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Buranga.
Mereka mendesak DPRD Parigi Moutong untuk mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menyelidiki dugaan tersebut.
“Kami ingin transparansi dalam penggunaan dana desa agar masyarakat tahu ke mana anggaran itu dialokasikan,” ujar Usman.
Ia berharap DPRD Parigi Moutong segera mengambil langkah konkret untuk memastikan penerbitan IPR sesuai prosedur.
Warga juga meminta perhatian serius terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang emas.
“Kami hanya ingin kejelasan dan jaminan keselamatan untuk keluarga kami,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohammad Irfain, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini kepada pimpinan DPRD.
“Untuk pengelolaan dana desa, kami di Komisi I akan menindaklanjutinya dengan mengundang OPD terkait, pemerintah desa, dan Inspektorat Daerah,” kata Irfain.
Namun, terkait isu tambang, Irfain menjelaskan bahwa itu bukan kewenangan Komisi I. Meski begitu, ia berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mempertimbangkan rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan agar dapat diputuskan langkah selanjutnya,” tutupnya.
















