
Bisalanews.id,Parmout – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Sigi, Eliyanti S. Ariani, Hartono Taharudin, SH, MH, membantah keras tuduhan penipuan dan penggelapan yang diarahkan kepada kliennya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Parigi pada Rabu, 22 Januari 2025, Hartono menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Kami akan melakukan langkah hukum terkait keterangan menyesatkan dan tidak benar yang ditujukan kepada klien kami,” tegas Hartono.
Menurut Hartono, kliennya merupakan korban dalam kasus ini, karena saat kejadian, Eliyanti masih sebagai masyarakat biasa,sebelum akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Baca Juga ☆☆☆Dugaan Mark Up Rehabilitasi Pabrik Es DKP Parigi Moutong
Baca Juga ☆☆☆Mashening Bantah Dugaan Mark Up Rehabilitasi Pabrik Es
Ia juga menekankan bahwa kasus ini merupakan persoalan hutang piutang yang termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Klien kami memiliki bukti pembayaran melalui transfer kepada Ibu Wayan. Jadi ini bukan penipuan, melainkan fitnah yang sangat merugikan klien kami,” ujar Hartono dengan nada tegas.
Hartono juga mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada NWS melalui kuasa hukumnya, Nostry, SH, MH, untuk saling memperlihatkan bukti-bukti yang relevan, termasuk hutang piutang dan transfer dana ke rekening yang bersangkutan.
“Jika tidak ada titik temu, kami siap melanjutkan kasus ini ke jenjang proses hukum berikutnya,” tutup Hartono.















