Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Renja Tahun 2025

×

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Renja Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda)Parigi Moutong,Zulfinasran mendampingi Ketua DPRD,Alfres Tonggiroh selesai Rapat Paripurna Renja Tahun 2025.(15/10/2024)

Bisalanews.id – DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan pertama tahun 2024-2025 dalam rangka pengesahan rencana kerja atau Renja DPRD Parigi Moutong untuk tahun 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin ketua DPRD Alfres Tonggiroh didampingi wakil ketua, Sayutin Budianto, diikuti anggota DPRD lainnya, serta dihadiri sejumlah kepala OPD dilingkungan pemerintah daerah setempat, berlangsung di ruang rapat utama DPRD, Selasa (15/10/2024).

Example 300x600

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat 4 peraturan DPRD Parigi Moutong Nomor : 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.

Baca juga :  Pj. Bupati, Richard Arnaldo secara resmi melepas Lomba Drumband Dalam Rangka Memperingati Hardiknas

“Yang menegaskan bahwa, hasil penyelarasan hasil kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.” ujar Alfres.

Sementara, wakil ketua DPRD, Sayutin Budianto menyampaikan basil penyelarasan hasil kerja DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025 mengatakan, bahwa lembaga DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Yang mana memiliki peran dan tanggung jawab, efisiensi, efektif, produktifitas, dan akuntabiitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini.

“Melalui pelaksanaan hak dan kewajiban, tugas wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan peraturan dan perundang undangan,” ujarnya.

Baca juga :  Sekdaprov Gorontalo: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Percepatan Pembangunan Daerah

Ia menegaskan, keberhasilan lembaga penyelenggaraan pemerintah di daerah ini seyogyanya berbagai setiap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah eksekutif dan legislatif harus paham akan wilayah dan tugas serta fungsinya masing-masing.

“Yang mana telah menjadi ranah eksekutif,.seyogyanya tidak perlu diinterfensi oleh legislatif, demikian pula sebaliknya,” tegas Sayutin.

Olehnya itu kata dia, untuk meningkatkan kualitas,produktifitas,dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan cek and balance antara DPRD dan pemerintah daerah.

Sehingga menurutnya, perlu disusun satu dokumen perencanaan kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan untuk prioritas tahun ke depan yang disusun berdasarkan kesepakatan badan musyawarah dan alat-alat kelengkapan DPRD.

Baca juga :  Gubernur Sulteng dan Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Pelantikan Apdurin

Kata dia, semua usulan kegiatan dari seluruh alat kelengkapan DPRD disusun dan telah mempertimbangkan prioritas pembangunan sasaran arah kebijakan pemerintah daerah.

“Dan yang terpenting adalah integrisasi kebutuh ril masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam tata tartib DPRD, dapat diketahui bahwa, rencana kerja ini telah disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat-alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD yang dirumuskan melalui badan musyawarah DPRD.

“Dan disampaikan di dalam rapat paripurna, serta ditetapkan pada rapat paripurna hari ini. Pada hari ini juga telah terjadwalkan rencana kerja badan musyawarah untuk tahun 2025,” ujarnya.

Total Views: 739

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *