
Parigi Moutong, Bisalanews.id– Polemik dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat ke-25 mendapat sorotan dari Ketua Laskar Merah Putih Parigi Moutong, Fadli Arifi Azis.
Fadli menilai persoalan tersebut tidak semestinya direduksi hanya dengan alasan bahwa ASN yang hadir sekadar mengikuti kegiatan gerak jalan dan bukan berkampanye.
Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah konteks kegiatan, rangkaian tindakan peserta, serta penggunaan identitas atau atribut partai politik dalam kegiatan tersebut.
“Menurut saya, persoalan ini jangan direduksi menjadi kalimat sederhana bahwa ASN hanya ikut gerak jalan, bukan ikut kampanye. Cara berpikir seperti itu terlalu menyederhanakan persoalan netralitas ASN,” ujar Fadli, Senin (14/09/2026).
Ia mengatakan, apabila seorang ASN atau PPPK menjadi peserta aktif dalam kegiatan yang secara terang-terangan diselenggarakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun sebuah partai politik, kemudian menggunakan pakaian atau atribut yang menampilkan logo partai, bahkan mengikuti yel-yel atau ekspresi yang mengidentifikasikan dukungan terhadap partai, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dari perspektif netralitas ASN.
“ASN adalah aparatur negara, bukan aparatur partai politik,” tegasnya.
Fadli merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan prinsip netralitas ASN.
Ia menjelaskan, kewajiban ASN untuk bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik tidak semestinya dimaknai secara sempit hanya dalam konteks menjadi juru kampanye saat masa Pemilu.
Kemudian menegaskan, olahraga maupun kegiatan gerak jalan bukan persoalan utama. Yang menjadi sorotan adalah ketika kegiatan tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT partai politik dan terdapat ASN yang secara terbuka menggunakan simbol atau atribut yang menunjukkan identitas partai tertentu.
“Kalau seseorang mengatakan itu bukan kampanye, jadi tidak ada masalah, saya kira argumentasi tersebut perlu diluruskan. Tidak setiap persoalan netralitas ASN harus terlebih dahulu berbentuk tindak pidana kampanye. Ada kewajiban etik, disiplin, dan prinsip netralitas ASN yang berdiri sebagai sebuah rezim tersendiri,” katanya.
Meski demikian, Fadli menegaskan dirinya tidak bermaksud memvonis seluruh ASN maupun PPPK yang terlibat telah melakukan pelanggaran.
Ia justru meminta agar fakta tersebut diperiksa secara objektif oleh lembaga atau pejabat yang memiliki kewenangan.
Menurut dia, sejumlah fakta yang terlihat, mulai dari keterlibatan ASN dalam kegiatan HUT partai, penggunaan atribut berlogo partai, berada dalam barisan kegiatan partai hingga ekspresi atau yel-yel, merupakan rangkaian yang tidak semestinya dianggap sepele.
“Kalau kita membiarkan hal seperti ini dengan alasan ‘cuma gerak jalan’, maka kita sedang menggeser standar netralitas ASN menjadi sangat longgar. Batas antara aparatur negara dan aparatur politik bisa menjadi kabur. Itu yang harus kita cegah,” ujarnya.
Fadli berharap persoalan tersebut ditangani secara objektif dan tidak didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, menurutnya hal itu juga harus disampaikan secara terbuka.
“Kalau ternyata tidak memenuhi unsur pelanggaran, tentu harus dikatakan tidak melanggar. Tetapi jangan gunakan kalimat ‘bukan kampanye’ untuk menghapus persoalan netralitas,” katanya.
Ia menambahkan, pertanyaan yang harus dijawab bukan semata-mata apakah kegiatan tersebut merupakan kampanye, melainkan apakah perilaku ASN yang bersangkutan sesuai dengan kewajiban sebagai Pegawai ASN untuk tetap netral terhadap partai politik.
“Kalau kita serius membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas, maka aturan harus berlaku sama untuk semua ASN, siapa pun partai yang menyelenggarakan kegiatannya,” pungkas Fadli.













