Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Tata Cara Bersidang Dalam Menangani Kasus Sengketa Pilkada oleh Bawaslu

×

Tata Cara Bersidang Dalam Menangani Kasus Sengketa Pilkada oleh Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bisalanews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Salah satu tugas Bawaslu adalah menangani sengketa Pilkada yang terjadi di antara peserta Pilkada, baik yang melibatkan calon kepala daerah, partai politik, maupun masyarakat.

Example 300x600

Berikut adalah tata cara bersidang dalam menangani sengketa Pilkada oleh Bawaslu:

1.Pengajuan Sengketa

Sengketa Pilkada biasanya dimulai dari pengajuan permohonan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Pihak tersebut dapat berupa pasangan calon, partai politik, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses Pilkada.

Permohonan sengketa harus diajukan ke Bawaslu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan setelah terjadinya sengketa.

Aturan: Permohonan harus diajukan maksimal 3 hari kerja sejak kejadian sengketa atau keputusan yang disengketakan.

Permohonan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, seperti dokumen, rekaman video, atau saksi yang relevan.

Baca juga :  Dishut Sulteng Warning Pemda Parigi Moutong Soal Pembukaan Tambang Dekat Hutan Lindung

2. Pendaftaran dan Verifikasi Permohonan Setelah permohonan diajukan, Bawaslu akan melakukan verifikasi administratif terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.

Jika permohonan dinyatakan lengkap, maka akan didaftarkan dan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Aturan:

– Bawaslu memiliki waktu 2 hari kerja untuk melakukan verifikasi atas permohonan yang masuk.

– Jika permohonan tidak lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapi berkas.

3. Mekanisme Mediasi

Sebelum melanjutkan ke tahap persidangan, Bawaslu akan melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa.

Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa perlu melanjutkan ke sidang.

Mediasi dilakukan secara tertutup dengan menghadirkan kedua belah pihak.

Aturan:

– Mediasi dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

– Jika mediasi berhasil, hasil kesepakatan akan dituangkan dalam dokumen tertulis yang disahkan oleh Bawaslu.

– Jika mediasi gagal, maka sengketa akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi atau persidangan terbuka.

Baca juga :  Pemerintah Kabupaten Banggai Luncurkan Sembilan Program Unggulan "Gerbang" Wujudkan Visi 2025–2029

4. Tahap Adjudikasi (Persidangan)

Jika mediasi gagal, Bawaslu akan menyelenggarakan sidang adjudikasi.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, dan pihak yang bersengketa akan diberikan kesempatan untuk mengemukakan argumen serta bukti-bukti mereka.

Sidang dipimpin oleh majelis Bawaslu yang terdiri dari tiga orang komisioner.

Aturan:

– Persidangan adjudikasi harus diselesaikan dalam waktu 12 hari kerjasejak mediasi dinyatakan gagal.

– Kedua pihak harus diwakili oleh kuasa hukum, atau jika tidak, dapat menyampaikan pembelaan secara langsung.

5. Keputusan Sidang

Setelah persidangan selesai, majelis Bawaslu akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang disampaikan, serta memutuskan hasil sengketa.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat, meskipun pihak yang tidak puas masih dapat membawa kasus ke Mahkamah Konstitusi.

Aturan:

– Keputusan harus dibacakan dalam waktu 3 hari kerja setelah persidangan berakhir.

Baca juga :  Camat Parigi minta ke KPPS tetap jaga Netralitas

– Keputusan harus memuat uraian alasan, dasar hukum, serta solusi penyelesaian sengketa.

6.Eksekusi Keputusan

Setelah keputusan dibacakan, Bawaslu akan memastikan bahwa keputusan tersebut dijalankan oleh pihak-pihak terkait.

Pihak yang tidak mematuhi keputusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Aturan:

– Eksekusi keputusan harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan dalam putusan.

– Sanksi dapat berupa administratif, seperti diskualifikasi calon, atau tindakan lain yang diatur oleh undang-undang.

Landasan HukumTata cara penyelesaian sengketa Pilkada oleh Bawaslu ini diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

– Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

– Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.

Dengan adanya aturan-aturan ini, diharapkan sengketa Pilkada dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga menciptakan pemilu yang berkualitas dan demokratis.

Total Views: 689

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *