
Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyatakan Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan.
Hal ini, di tuangkan dalam berita acara KPU Parimo nomor: 479/PL .02.2-BA/7208/2024, tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo.
“Pada hari ini, KPU telah melaksanakan rekapitulasi akhir hari verifikasi persyaratan dukungan minimal Bapaslon Asgar Dg Matompo-Alina A Deu,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, membacakan berita acara hasil rekapitalisasi, di Aula KPU setempat, Sabtu malam, 17 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, jumlah dukungan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu dan kedua, sebanyak 10.605 dukungan.
Jumlah tersebut, kurang dari 27.768 dukungan minimal syarat calon perseorangan yang telah ditetapkan.
Kemudian, jumlah dukungan hasil Verfak kesatu dan kedua Bapaslon Asgar Dg Matompo-Alina A Deu, tersebar di 23 kecamatan.
“Hal tersebut, lebih dari minimal sebaran 12 kecamatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Ariyana, status akhir hasil Verfak persyaratan dukungan minimal Bapaslon Asgar Dg Matompo-Alina A Deu, dinyatakan TMS.
















