Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

Kandas Verfak Ke Dua Osgar-Alina Di Nyatakan TMS

×

Kandas Verfak Ke Dua Osgar-Alina Di Nyatakan TMS

Sebarkan artikel ini
Bisalanews.id/Empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Daiman,Iskandar,Ariyana dan Maskar) serta di dampingi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong,Mohammad Rizal menyerahkan Berita acara hasil verfak ke dua Bupati Dan Wakil Bupati jalur perseorangan ke LO.(17/08/2024).Foto Ipal.

Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyatakan Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan.

Baca juga :  Kapolres Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Parigi Moutong, Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi Polri

Hal ini, di tuangkan dalam berita acara KPU Parimo nomor: 479/PL .02.2-BA/7208/2024, tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo.

Example 300x600

“Pada hari ini, KPU telah melaksanakan rekapitulasi akhir hari verifikasi persyaratan dukungan minimal Bapaslon Asgar Dg Matompo-Alina A Deu,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, membacakan berita acara hasil rekapitalisasi, di Aula KPU setempat, Sabtu malam, 17 Agustus 2024.

Baca juga :  KPU Parimo Tetapkan DPS 326.645 Jiwa

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, jumlah dukungan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu dan kedua, sebanyak 10.605 dukungan.

Jumlah tersebut, kurang dari 27.768 dukungan minimal syarat calon perseorangan yang telah ditetapkan.

Kemudian, jumlah dukungan hasil Verfak kesatu dan kedua Bapaslon Asgar Dg Matompo-Alina A Deu, tersebar di 23 kecamatan.

Baca juga :  Spekulasi Politik Pasca Putusan MK: Potensi Faisan Badja dalam PSU Pilkada Parigi Moutong

“Hal tersebut, lebih dari minimal sebaran 12 kecamatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Ariyana, status akhir hasil Verfak persyaratan dukungan minimal Bapaslon Asgar Dg Matompo-Alina A Deu, dinyatakan TMS.

Total Views: 1041

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *