Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

KPU Parimo Tetapkan DPS 326.645 Jiwa

×

KPU Parimo Tetapkan DPS 326.645 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng),Ariyana saat di temui di ruang kerjanya.(12/08/2024).Foto Ipal

Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan total 326.645 pemilih.

Dengan rincian, 166.684 pemilih laki-laki, dan 160.161 pemilih perempuan. Ratusan ribu pemilih itu nantinya, akan terbagi di 748 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Example 300x600

Kemudian, untuk tempat pemungutan suara khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi terdata sebanyak 159 pemilih.

Baca juga :  KPU Parigi Moutong Tunggu Surat MK untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, rekapitulasi penetapan DPS yang mana sebelumnya kegiatan ini dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.

“Jumlah daftar pemilih sementara itu, ditetapkan dalam rapat pleno terbuka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan Coklit, jumlah TPS 748 tersebut bertambah menjadi 818 TPS.

Sebab, ada beberapa TPS di daerah terpencil yang sebelumnya di satukan kini dipisah karena faktor wilayah.

Baca juga :  Dinas Pendidikan Parigi Moutong Minta Sekolah Terdampak Bencana Segera Buat Laporan Tertulis

“Masa Coklit mulai dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Jadi, setelah ini rekapitulasi dilakukan ditingkat Provinsi,” jelasnya.

Selanjutnya, tanggal 18-27 Agustus 2024, daftar pemilih sementara yang ditetapkan itu nantinya, akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di wilayah kerja masing-masing.

Olehnya, ia mengajak kepada seluruh masyarakat di daerah itu untuk datang ke sekretariat PPS apabila ada keluarga atau tetangga yang belum masuk dalam DPS.

Baca juga :  Gubernur Sulteng dan LANAL Palu MoU Jaga Laut Parigi Moutong Dari Ilegal Fishing

“Tapi, kalau ke sekretariat PPS mereka harus menunjukan KTP. Untuk memastikan apakah sudah masuk dalam DPS atau belum,” sebut Ariyana.

Ia berharap, ada tanggapan dari masyarakat, partai politik dan pengawas untuk ikut mencermati hal tersebut.

“Yang kemudian bisa memberikan masukan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Total Views: 725

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *