Example 7970x250
Pilkada

KPU Terima Dokumen Perbaikan Cakada Parigi Moutong 2024

×

KPU Terima Dokumen Perbaikan Cakada Parigi Moutong 2024

Sebarkan artikel ini
Lima Komisioner KPU Parigi Moutong saat menerima Berkas Dokumen Cakada Parigi Moutong.(08/09/2024).Foto Ipal.

Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima penyerahan perbaikan dokumen persyaratan administrasi lima bakal pasangan calon kepala daerah Bupati dan Wakik Bupati Pariigi Moutong tahun 2024.

Penyerahan ini oleh masing-masing tim penghubung Bapaslon berlangsung di aula Kantor KPU setempat. Ahad (08/09/2024) malam.

Baca juga :  Kepemimpinan KONI Parigi Moutong Terancam Setelah Ketua Mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah

Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan dokumen perbaikan, yakni Nizar Rahmatu – Ardi Kadir, (BERSINAR), Badrun Nggai – Muslih (BAGUS),Kemudian, Nur Rahmatu – Arman Maulana (MEMBARA), Erwin Burase – Abdul Sahid (BERSIH), dan yang terakhir menyerahkan adalah Bapaslon Amrulah – Ibrahim Hafid (KAMI) sekira pukul : 22.00 Wita.

“Waktu perbaikan administrasi Bapaslon ini mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024,” kata Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar di Parigi, Ahad (08/01/2024).

Baca juga :  Sekretaris Daerah Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong untuk Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD

Untuk tahapan selanjutnya kata dia, KPU akan melakukan penelitian, dan perbaikan persyaratan administrasi Bapaslon mulai dari tanggal 6 hingga 14 September 2024.

Kemudian, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 14 September 2024.

Baca juga :  KPU Parimo Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

“Pada tanggal 22 September penetapan Bapaslon, dan 23 September 2024 pengundian nomor urut bagi masing – masing pasangan calon,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada saat pendaftaran ada beberapa dokumen Bapaslon yang mereka teliti dan dinilai belum lengkap, antara lain tanda terima LHKPN yang belum di apload di sistem.

“Seperti ijazah yang belum dilegalisir, dan lainya, dan itu sudah mereka perbaiki semua hari ini,” ujarnya.

Total Views: 857

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *