Example 7970x250
BudayaHukum

Kejari Parimo Dorong Adat Toribulu Diakui, Tapi Sanksi Harus Proporsional

×

Kejari Parimo Dorong Adat Toribulu Diakui, Tapi Sanksi Harus Proporsional

Sebarkan artikel ini
Kejari Parigi Moutong dan kelembagaan masyarakat hukum adat di Kecamatan Toribulu. (Foto: Ist)

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong meminta keberadaan dan kelembagaan masyarakat hukum adat di Kecamatan Toribulu diperjelas sebelum aturan sanksi adat diterapkan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Parigi Moutong, Dian Herdiman, S.H., M.H., saat menerima audiensi masyarakat adat Kecamatan Toribulu di Ruang Rapat Kajari, Rabu (2/9/2026).

Audiensi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA tersebut membahas penguatan kelembagaan adat sekaligus rencana penyusunan sanksi terhadap sejumlah pelanggaran di masyarakat, seperti zina, pencurian, dan penyalahgunaan narkotika.

Salah satu sanksi yang turut dibahas adalah pengarakan terhadap pihak yang dikenai sanksi adat.

Dian menegaskan, aturan adat dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sepanjang memiliki dasar yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum nasional maupun prinsip hak asasi manusia.

Baca juga :  KPK Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi SPMB, Tegaskan Larangan Pungli dan Titipan Siswa

Menurutnya, penguatan hukum adat harus diawali dengan pemetaan Kelompok Masyarakat Hukum Adat (KMHA).

Langkah tersebut penting untuk memastikan keberadaan, karakteristik, serta struktur masyarakat hukum adat yang nantinya menjadi dasar pengakuan dan penguatan kelembagaan oleh pemerintah daerah.

“Dengan demikian, nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat tetap dapat dipelihara, tetapi berjalan selaras dengan hukum nasional dan memberikan kepastian serta rasa keadilan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, masyarakat Toribulu juga menyampaikan keberadaan Majelis Adat Sanjo Sio yang selama ini dikenal dan diakui oleh masyarakat setempat.

Namun, kelembagaan tersebut belum memperoleh pengesahan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga :  Penilaian program desa antikorupsi " Desa Kotaraya Selatan Raih Predikat Istimewa.

Karena itu, para pemangku kepentingan di Kecamatan Toribulu didorong membentuk struktur kelembagaan adat yang jelas agar dapat diproses melalui mekanisme pengakuan atau pengesahan pemerintah daerah.

Dian juga mengingatkan agar penyusunan sanksi adat tetap berpijak pada kearifan lokal, namun penerapannya harus proporsional serta menghormati hak asasi manusia.

Ia menekankan, hukum tidak semata-mata berbicara mengenai larangan dan sanksi, tetapi juga harus memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat.

“Hukum bukan hanya tentang aturan dan sanksi, tetapi juga memberikan kepastian, perlindungan, serta rasa keadilan bagi setiap warga negara,” kata Dian.

Kejari Parigi Moutong, lanjutnya, akan terus membuka ruang pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Baca juga :  Yushar Polisikan Hengky Idrus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemkab Parigi Moutong, Camat dan Sekretaris Kecamatan Toribulu, para kepala desa, Ketua Adat, serta tokoh adat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.

Potongan tumpeng diserahkan kepada perwakilan masyarakat adat yang hadir.

Pertemuan ini menjadi langkah awal mempertemukan masyarakat adat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Kejaksaan untuk memperkuat kelembagaan adat tanpa mengabaikan koridor hukum nasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Total Views: 70

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *