Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
PendidikanPilkada

Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Larangan Guru Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

×

Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Larangan Guru Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Plt.Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong,Sunarti Spd.Mpd.Foto Ipal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menegaskan larangan bagi tenaga guru untuk menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi masih adanya laporan terkait keterlibatan tenaga guru sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Example 300x600

Plt.Kepala Disdikbud Sunarti, mengungkapkan bahwa larangan tersebut didasarkan pada surat edaran Bupati Parigi Moutong yang menyatakan bahwa tenaga guru dan tenaga kesehatan tidak diperbolehkan terlibat sebagai anggota Panwascam atau memiliki keterkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga :  Pemandangan Buruk Antrian Truk Solar di Jalan Ir. Sutami Telah Ditertibkan

“Hal ini, mengacu pada surat edaran Bupati, bahwa tidak dibenarkan tenaga guru dan tenaga kesehatan terlibat sebagai anggota Panwascam atau berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu),” ungkap Sunarti di Parigi, Selasa, 9 Juli 2024.

Disdikbud Parigi Moutong menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi bagi tenaga guru yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu.

Baca juga :  Diduga Tidak Fair Dan Objektif Mengambil Putusan KPU Parigi Moutong Diserbu BRK

Menurut Sunarti, kemungkinan besar tenaga guru yang saat ini menjadi Panwascam mendapatkan surat rekomendasi dari atasan mereka, seperti kepala sekolah atau Koordinator Wilayah (Korwil).

“Walaupun mereka di Panwascam hanya sebagai bendahara atau kepala sekretariat, itu tidak boleh dan mereka harus mengundurkan diri,” tegas Sunarti.

Disdikbud Parigi Moutong telah mengirimkan surat peringatan kepada Korwil di masing-masing kecamatan.

Baca juga :  Delapan Mahasiswa Antropologi Untad Selesaikan Magang Mandiri di Dinas Kebudayaan Sulteng

Jika ditemukan Korwil atau kepala sekolah yang sengaja mengeluarkan surat rekomendasi, maka mereka akan diberikan sanksi tegas.

Bagi tenaga guru yang terbukti melalaikan tugas utama sebagai pengajar, Disdikbud Parimo tidak akan membayarkan tunjangan sertifikat pendidikannya.

“Jadi sanksinya itu berimplikasi kepada hak-hak mereka, karena ini sengaja melalaikan tugas,” pungkas Sunarti.

Total Views: 783

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *