banner 728x250
Polri  

Nasir Mangaseng Tangkap Ex Anggota Polisi Yang Jadi Bandar dan Satu Kurir Sabu di Parigi Moutong

Bisalanews.id/Dua orang pengedar dan kurir sabu yang di tangkap oleh Sat Narkoba Parigi Moutong.Foto.Polres Parigi Moutong

Bisalanews.id – Satres Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) golongan 1, jenis sabu di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Jumat (2/8/2024), sekitar pukul : 23.50 Wita.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nasir Mangaseng pada Jumat (2/2024, sekira pukul : 23.50 Wita.

“Hari Kamis 1 Agustus 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Parigi Moutong mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada salah satu warga berinisial NA alias BON sering melakukan transaksi jual beli Narkoba golongan 1 jenis sabu,” ungkap Iptu Nasir, melalui rilisnya kepada media ini, Senin.

Menurut Iptu Nasir, hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Baca juga :  Ditlantas Polda Sulteng Gelar Operasi Patuh Tinombala 2025

Olehnya, setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya pihaknya langsung bergerak cepat dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, tim opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.Selain NA alias BON, pihaknya juga mengamankan MF yang di duga kurir.

NA, kata dia, diamankan di kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam saku celana NA alias BON.

“Pada saat diamankan NA alias BON mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang di sita adalah, miliknya. Penggeledahan disaksikan oleh aparat Kelurahan setempat,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut. 11 shaset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat, 14 shaset plstik bening kosong.

Baca juga :  AKBP Hendrawan Agustian Nugraha Resmi Jabat Kapolres Parigi Moutong Gantikan AKBP Jovan Reagan Sumual

Kemudian, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah kotak plastik, 1 shashet plastik kosong sedang, 1 unit handphone merek realmi warna hitam, 1 unit handphone merek OPPO warna hitam.1 lembar kertas bukti slip transaksi BRI, Dan uang tunai senilai Rp 14 ribu.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku NA alias BON yang di ketahui merupakan mantan anggota Polres Parigi Moutong dan sudah di lakukan pemecatan di Tahun 2024.

Ia menambahkan, dari pengakuan terduga pelaku bahwa, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari IL yg berada di Lapas Petobo.

“Dengan cara diantarkan langsung oleh orang tidak dikenal. Kemudian yang bersangkutan akan menjual narkotika tersebut di Parigi Moutong untuk keuntungan pribadi.” sebut Nasir.

Baca juga :  Satgas Madago Raya Ajak Warga Poso Makan Sahur Bersama

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatanya, kedua terduga pelaku peredaran Narkoba tersebut, di ancam dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang narkotika tahun 2009.

Total Views: 901

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!