
Bisalanews.id,Palu — Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, memaparkan capaian dan evaluasi penegakan hukum jajarannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Aula Rupatama Polda Sulteng, Jumat (25/07/2025).
RDP tersebut dibuka oleh Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng dari Fraksi PAN, didampingi Ketua Tim Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dapil NTB II dari Fraksi Golkar, serta sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Dalam laporannya, Agus Nugroho menyampaikan bahwa total tindak kejahatan sepanjang 2024 tercatat sebanyak 5.536 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 2.666 kasus.
Sementara itu, dari Januari hingga April 2025, telah ditangani 3.635 kasus, dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 1.667 kasus.
“Kasus menonjol yang mendapat perhatian publik di antaranya adalah meninggalnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, yang sebelumnya juga telah dibahas dalam RDP. Kasus ini sudah dituntaskan baik dari aspek pidana umum maupun etik. Kapolresta Palu juga telah dimutasi dan dinyatakan tidak dapat mengikuti pendidikan,” tegas Irjen Agus Nugroho.
Selain itu, ia juga menyinggung kasus penghinaan terhadap Guru Tua oleh Fuad Plered, yang dinilai sangat sensitif karena menyangkut kehormatan tokoh agama dan budaya masyarakat Sulteng.
“Meski penyelesaian secara adat telah dilakukan, namun proses hukum masih berjalan karena pihak pelapor dari Alkhaeraat belum mencabut laporannya. Saat ini kasus tersebut dalam tahap finalisasi di Ditreskrimsus Polda Sulteng,” tambahnya.
Ia juga menanggapi isu darurat narkoba yang marak diberitakan. Ia menyampaikan bahwa selama 2024, Polda Sulteng mengungkap 644 kasus narkoba dengan 815 tersangka. Sedangkan pada Januari hingga Juni 2025, tercatat 375 kasus dengan 464 tersangka.
“Tingginya angka pengungkapan ini juga disebabkan peredaran narkoba dilakukan dalam paket kecil, bahkan setengah atau seperempat gram. Namun hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen kami dalam memberantas narkoba,” jelas Agus Nugroho.
Terkait isu tambang ilegal di wilayah Parigi Moutong, khususnya di Buranga, Kayuboko, dan Air Panas, Kapolda menegaskan pendekatan yang digunakan mengedepankan upaya persuasif sebelum dilakukan penegakan hukum.
“Kami lebih dulu memberi imbauan kepada pelaku aktivitas ilegal. Bila tidak diindahkan, baru kami ambil langkah hukum,” ujarnya.
Selain laporan dari Kapolda Sulteng, RDP tersebut juga mendengarkan pemaparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, N. Rahmat R., S.H., M.H., serta Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Ferdinan Maksi Pasule, S.I.K., sebagai bagian dari kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tengah.
















