Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Polri

Eks Kades Bambalemo Ditangkap,Dugaan Korupsi Dana Desa Rp336 Juta

×

Eks Kades Bambalemo Ditangkap,Dugaan Korupsi Dana Desa Rp336 Juta

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim saat melakukan penahanan terhadap Eks Kades Bambalemo IA.Foto Humas Polres Parigi Moutong.

Bisalanews.id,Parmout – Polres Parigi Moutong melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah mengamankan IA (51), seorang mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.(05/06/2025)

IA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Example 300x600

Pada tahun 2021, Pemerintah Desa Bambalemo menerima anggaran sebesar Rp974.854.801,-. Anggaran tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2021 tentang APBDes Bambalemo Tahun Anggaran 2021.

Baca juga :  Polres Parigi Moutong Tangkap Oknum Polisi Pengedar Sabu

Namun, IA yang saat itu menjabat sebagai kepala desa diduga melakukan perubahan anggaran tanpa melalui mekanisme musyawarah desa dan tidak menetapkan perubahan tersebut dalam peraturan desa.

Dalam keterangannya kepada media, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, menjelaskan bahwa IA juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan di desa, dengan mengambil alih pekerjaan yang menggunakan dana desa.

Baca juga :  Komisi I DPRD Parimo Mediasi Mosi Tidak Percaya Warga Sigenti terhadap Kepala Desa

Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat, ditemukan potensi kerugian sebesar Rp336.136.004,-. Temuan ini tertuang dalam dokumen Nomor: 700.1.2.2/105/RHS/INSPEKTORAT, tertanggal 29 Juli 2024,” ujar Iptu Agus Salim.

Baca juga :  Peringati Hardiknas 2025, Pemkab Parigi Moutong Gelar Upacara Bernuansa Budaya Lokal

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 64 KUHP.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, tersangka IA resmi kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.

Total Views: 1024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *