
Bisalanews.id, Banggai Laut – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas), khususnya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut.
Penyelidikan dilakukan pada Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup yang merupakan bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi Bio Solar, dengan total volume sekitar 1.160 liter.
Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan jenis Isuzu Panther pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke jerigen.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi. Kendaraan jenis Suzuki Carry pick-up dengan nomor polisi DN 1359 CA kemudian dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.
Dari kendaraan tersebut, ditemukan 36 jerigen, terdiri dari 30 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar dengan rata-rata isi 33 liter per jerigen, serta 6 jerigen lainnya dalam kondisi kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan ini diperkirakan mencapai 990 liter.
Kendaraan dan BBM tersebut diketahui milik seorang warga berinisial H yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa kendaraan dan BBM jenis Bio Solar telah diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi. Ia juga memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, baik sebagai pelaku maupun pendukung. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau distribusi ilegal di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal ini,” tegasnya.
















