
Bisalanews.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa Bugis.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Bugis, Hafid yang kini menjabat pada periode kedua setelah dilantik oleh Bupati Parigi Moutong, Kol. (Purn) H. Samsuruzal Tombolotutu, diduga melanggar aturan dalam pengelolaan dana desa.
RDP ini dihadiri oleh puluhan masyarakat dan empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bugis yang bertempat di gedung lantai I Kantor DPRD Parigi Moutong pada tanggal 01/08/2024.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sukirman Tahir, menjelaskan kepada sejumlah awak media bahwa pihaknya tidak menyangka bangunan serba guna yang dibangun belum memiliki legalitas secara hukum.
“Jadi begini, ternyata muncul belakangan ini bahwa alas haknya belum ada,” ujarnya.
Sukirman menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena membangun infrastruktur multi fungsi dengan menggunakan anggaran negara tanpa memenuhi persyaratan administrasi yang sah.
“Ini kan termasuk salah satu pelanggaran karena menggunakan dana negara untuk membangun aset, namun alas haknya tidak ada,” tegasnya.
Sukirman juga menambahkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong seharusnya melakukan pemeriksaan secara detail dan menyeluruh saat pengesahan penggunaan dana desa.
“Ini menjadi salah satu pengalaman buat DPMD, untuk memastikan bahwa seluruh proses atau prosedur pemanfaatan dana desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sukirman menyebutkan bahwa proses hukum terkait kasus yang menyeret Kepala Desa Bugis tersebut sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan di Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri.
















