Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Pengadilan Negeri Parigi Eksekusi Lahan Kantor Bupati Parigi Moutong

×

Pengadilan Negeri Parigi Eksekusi Lahan Kantor Bupati Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Parigi Moutong. (Foto Istimewa)

Bisalanews.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan eksekusi lahan di kawasan Kantor Bupati Parigi Moutong. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan Viktor Tandean, yang merupakan penggugat yang berhasil memenangkan gugatan terkait lahan Kantor Bupati tersebut.

Nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Prg, yang diajukan oleh Viktor Tandean pada 2 Januari 2023, menjadi dasar pelaksanaan eksekusi ini. Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, menjelaskan bahwa Viktor Tandean mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Example 300x600

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah telah memerintahkan Pemerintah daerah setempat membayar ganti rugi lahan kantor Bupati senilai Rp 3,7 miliar, sesuai putusan yang dibacakan tim eksekusi Pengadilan Negeri Parigi pada Kamis, (29/2/2024).

Baca juga :  Kapten KM Tatrik dan 17 ABK Selamat Setelah Hanyut di Teluk Tomini

Yakobus Manu menyebutkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Daerah Parigi Moutong, termasuk Bupati, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Negara Indonesia (BNI), terkait lahan yang masih tercatat atas nama Viktor Tandean.

Meskipun Pengadilan Tinggi hanya sebagian mengabulkan gugatan, karena lahan telah menjadi aset daerah, pemiliknya tidak dapat menguasainya kembali. Putusan mengharuskan tergugat membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa kepada penggugat, dengan nilai mencapai Rp 3.7 miliar.

Baca juga :  Komisi I DPRD Parigi Moutong Gelar RDP Terkait Penyalahgunaan ADD oleh Kades Bugis

Yakobus menjelaskan bahwa proses ganti rugi tidak dilakukan seperti pada umumnya. Dalam kasus sengketa lahan ini, negara yang menerima hukuman. Penetapan eksekusi memerintahkan Pemerintah Daerah Parigi Moutong untuk membayarkan ganti rugi, dengan penganggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, atau paling lambat pada tahun 2025.

Baca juga :  Kemenkes dan Dinkes Sulteng Tangani Lonjakan Kasus Malaria di Parigi Moutong

Pelaksanaan eksekusi lahan ini, sesuai petunjuk Mahkamah Agung (MA), khusus untuk instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, hanya dapat dikenakan ganti rugi.

Pengadilan Negeri Parigi telah mengundang pihak Pemerintah daerah untuk melaksanakan putusan secara suka rela, namun hingga saat ini, pihak Pemerintah masih melakukan konsultasi terkait pembayaran ganti rugi lahan.

Dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak penggugat, Pengadilan Negeri Parigi menjalankannya untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang memenangkan gugatan.

Total Views: 1069

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *