
Bisalanews.id-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong melakukan Sosialisasi Peraturan Pengatur Badan Hilir minyak dan Gas bumi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.(22/10/2023)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan dan pemanfaatan Tempat Pelelangan ikan (P2TPI), Mashening L. S.Pi membuka secara resmi kegiatan sosialisasi di aula TPI Perikanan Desa Petapa Kecamatan Parigi Tengah,Kabupaten Parigi Moutong.
Mashening dalam sambutannya mengatakan tujuan Sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Parigi Moutong melalui Dinas Perikanan dan Kelautan dalam proses pelayanan pembuatan Rekomendasi pengambilan BBM di Pertamina (SPBU) kampal.
Menurut Mashening Sosialisasi ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite. Pemanfaatan teknologi informasi juga berperan penting dalam proses penerbitan surat rekomendasi.
“Dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan DKP Parigi moutong dalam pengambilan dan penerbitan surat rekomendasi tersebut,” tuturnya.
Dirinya berharap, seluruh peserta yang hadir dapat memanfaatkan sosialiasi ini untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023.
Sementara, salah satu Pengawas SPBU yang berada dikelurahan Kampal,Mohamad Rivai juga menjelaskan mengenai pelayanan di SPBU pihaknya akan bekerja secara maksimal dan akan berlaku adil terhadap Nelayan yang membutuhkan BBM,dengan syarat dan ketentuan untuk nelayan kapal penangkap ikan GT 30 yang memiliki kapasitas mesin besar mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong untuk diserahkan ke pihak SPBU sebagai syarat untuk mendapatkan BBM jenis solar,sedangkan nelayan yang memiliki kapasitas mesin kecil harus memiliki surat keterangan dari Kelurahan Atau desa sebagai syarat untuk mendapatkan BBM jenis pertalite.
“kami di pertamina akan melayani nelayan dengan adil dan sebaik mungkin,tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari dinas perikanan untuk yang kapasitas mesinnya besar,dan untuk nelayan yang mesinnya berkapasitas kecil harus memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa” .ungkapnya
dalam kesempatan ini pula Rivai meminta kepada DKP Parigi Moutong agar bisa memberikan data seluruh nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan agar dapat memudahkan Pihaknya menghitung jumlah kebutuhan yang akan di gunakan.
“kami dari pihak SPBU juga berharap agar kami dapat diberikan data terkait jumlah nelayan yang menggunakan kapal penangkap ikan agar memudahkan kami dalam menghitung kebutuhan para nelayan”.tutupnya
Total Views: 451















