
Bisalanews.id – Dukungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampal dan SPBU Toboli terhadap operasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi sorotan utama dalam rapat evaluasi penanganan karhutla yang digelar di Posko Induk Toboli, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (07/02/2026).
Berdasarkan pantauan media di lokasi rapat, sejumlah peserta menyampaikan keluhan terkait kendala pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang dialami kendaraan penyuplai air milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta armada pemadam kebakaran.
Kendala tersebut disebut terjadi di SPBU Kampal dan SPBU Toboli, sehingga berdampak langsung pada kelancaran operasi pemadaman di dua wilayah terdampak, yakni Kecamatan Siniu dan Kecamatan Parigi Utara.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Parigi Moutong, Arifin Lamalindu, menegaskan bahwa kondisi darurat bencana seharusnya direspons dengan dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk pengelola SPBU.
“Dalam situasi karhutla seperti ini, kendaraan operasional pemadaman harus mendapat prioritas. Jangan sampai persoalan administratif di SPBU justru menghambat kerja-kerja kemanusiaan di lapangan,” tegas Arifin.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan kebijakan darurat relaksasi aturan penggunaan BBM sejak Desember 2025 di wilayah terdampak bencana.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sementara penggunaan barcode atau QR Code untuk BBM bersubsidi, serta perintah agar SPBU di wilayah bencana beroperasi selama 24 jam.
“Relaksasi ini dibuat untuk mempercepat distribusi BBM bagi kendaraan penanganan bencana, termasuk armada pemadam kebakaran dan penyuplai air. Jadi tidak ada alasan untuk menghambat operasional di lapangan,” jelasnya.
Selain persoalan BBM, rapat evaluasi juga menyoroti pentingnya penegasan peran dan tanggung jawab seluruh pihak pendukung penanganan karhutla.
Peserta rapat menilai perlu adanya evaluasi serius terhadap SPBU yang dinilai belum sejalan dengan kebijakan darurat pemerintah pusat.
Melalui rapat yang berlangsung di Posko Induk Toboli tersebut, peserta rapat mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Pertamina, untuk segera melakukan penegasan dan evaluasi terhadap SPBU Kampal dan SPBU Toboli agar memberikan prioritas penuh bagi operasional pemadaman karhutla.
Bahkan, Arifin Lamalindu secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong agar memberikan rekomendasi sanksi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian ESDM terhadap SPBU yang dinilai tidak mendukung penanganan bencana.
“Jika terbukti menghambat penanganan karhutla, kami mendorong Pemda agar merekomendasikan sanksi ke BPH Migas. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat karhutla di Kecamatan Siniu dan Kecamatan Parigi Utara masih berpotensi meluas, sementara ketersediaan BBM bagi armada pemadam menjadi faktor krusial dalam menekan penyebaran api serta dampak asap yang mengancam kesehatan masyarakat.
















