Example 7970x250
Kriminal

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Tangkap Pengedar Sabu di Pombolowo, 11 Saset Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Tangkap Pengedar Sabu di Pombolowo, 11 Saset Diamankan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist)

Bisalanews.id, Parmout – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, berhasil diringkus setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli sabu yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 Wita, menyusul laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah pelaku. Informasi tersebut masuk sejak Senin (1/12) dan langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H.

Baca juga :  Wagub Sulteng Bahas Penanganan KLB Malaria di Parigi Moutong Bersama Kemenkes

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada BA sebagai target. Hasil pengintaian memperkuat dugaan, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Resmob segera melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 saset sabu yang disembunyikan dalam lemari plastik di kamar tidur pelaku. Selain itu, turut diamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca juga :  Operasi Cepat Satresnarkoba Parimo Berbuah Hasil, 1,31 Gram Sabu Disita dari Tangan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kayumalue sebelum diedarkan kembali di sekitar Desa Pombolowo.

Kasat Resnarkoba IPTU Anugerah S. Tarigan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus narkotika tidak akan semudah ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama,” ujarnya.

Saat ini, BA telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Baca juga :  Pemilik Rumpon Laporkan NH ke Polres Parigi Moutong, Atas Dugaan Peggelapan Dana Kompensasi

Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan menjaga wilayah Parigi Moutong dari ancaman narkotika.

Total Views: 5315

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *