Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Lingkungan HidupPemerintahan

Pemkab Parimo Tegas: Cabut Seluruh Usulan Wilayah Pertambangan dan WPR

×

Pemkab Parimo Tegas: Cabut Seluruh Usulan Wilayah Pertambangan dan WPR

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. Foto: Ist

Bisalanews.id, Parmout – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sebelumnya diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu.

Example 300x600

Pencabutan tersebut menjadi tindakan resmi pemerintah daerah dalam merespons polemik dan dinamika sosial yang mencuat di masyarakat setelah pengajuan usulan WP dan WPR beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Pemkab Parigi Moutong Upayakan Kembali Insentif dan Fasilitas bagi Guru di Wilayah Terpencil

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dua surat sebelumnya, yakni:

  • Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan; dan
  • Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR di Kabupaten Parimo.

“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati Erwin dalam suratnya.

Baca juga :  Tambang Ilegal Mengganas, Sekdis DPMPTSP Sulteng : Belum Ada Izin Pertambangan Rakyat di Kayuboko

Lebih lanjut, kebijakan pencabutan ini juga menindaklanjuti surat DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, yang memuat rekomendasi Komisi III DPRD terkait potensi dampak sosial akibat pengajuan WP dan WPR.

Pemkab Parigi Moutong menegaskan, pencabutan seluruh usulan WP dan WPR merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat, sekaligus langkah konkret untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi konflik di daerah.

Baca juga :  Transformasi Perangkat Daerah Digelorakan, ASN Parimo Diminta Lebih Kompeten

“Pemerintah daerah tidak ingin kebijakan ini menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat. Fokus kami adalah ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tegas Bupati Erwin.

Dengan keputusan ini, seluruh dokumen usulan WP dan WPR yang pernah diajukan dinyatakan tidak berlaku dan ditarik kembali dari proses pembahasan di tingkat provinsi.

Total Views: 819

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *