Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

BKPSDM Parigi Moutong Klarifikasi Alasan Dinsos dan Nakertrans Belum di Lelang

×

BKPSDM Parigi Moutong Klarifikasi Alasan Dinsos dan Nakertrans Belum di Lelang

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Aktorismo Kay. Foto – Arsip Bisalanews.id

Bisalanews.id, Parmout – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Aktorismo Kay, memberikan penjelasan terkait belum dilelangnya dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

Aktorismo mengungkapkan, keputusan tersebut bukan merupakan kebijakan langsung dari Bupati maupun pejabat daerah lainnya, melainkan disebabkan oleh kondisi administrasi pada sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Example 300x600

“Pada saat kami melakukan koordinasi dengan BKN, dalam sistem SI ASN BKN masih tercatat pejabat yang menduduki jabatan tersebut per Februari 2026,” jelasnya. Selasa (21/04/2026)

Baca juga :  Serah Terima Tangki Septik dan TPS3R Baliara Molor, Warga Keluhkan “Jam Karet” Pemda

Ia menambahkan, berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Daerah hanya memperoleh rekomendasi dari BKN untuk melaksanakan seleksi terbuka terhadap 19 jabatan yang saat ini sedang berproses.

“Sehingga rekomendasi BKN hanya untuk 19 jabatan yang saat ini sedang dalam proses seleksi terbuka,” ujarnya.

Baca juga :  Sekda Parigi Moutong Lobi Tenaga Dokter Spesialis di Unhas Makassar

Lebih lanjut, Aktorismo memastikan bahwa setelah proses seleksi terbuka yang sedang berjalan selesai, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan BKN terkait dua OPD yang belum dilelang tersebut.

“Insya Allah setelah proses seleksi terbuka ini selesai, akan kami koordinasikan kembali dengan BKN,” katanya.

Baca juga :  LHP BPK 2025 Menjadi Cermin Buram Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi terbuka dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik yang melanggar aturan.

“Proses seleksi terbuka ini sampai dengan pelantikan hasil seleksi nantinya tidak ada praktik jual beli jabatan, dan seluruh tahapan dinilai serta dievaluasi langsung oleh BKN,” tegas Aktorismo.

Total Views: 568

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *