Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Kriminal

Satresnarkoba Polres Parimo Gagalkan 31 Paket Sabu di Tomini

×

Satresnarkoba Polres Parimo Gagalkan 31 Paket Sabu di Tomini

Sebarkan artikel ini

Bisalanews.id, Parmout – Upaya menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba kembali dibuktikan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Tomini, Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 20.45 WITA.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Idik I, seorang pria diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku, yakni 31 paket sabu dengan berat bruto sekitar 32,33 gram, bersama sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Example 300x600

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, satu lembar tisu, dan satu buah kunci motor.

Baca juga :  Pemberitahuan Dari Sekda Parimo : Hati-hati, Penipuan Atas Nama Dirinya

Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugrah Sejatera Tarigan, S.TrK., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini di wilayah Parigi Moutong,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang dapat masuk hingga ke pelosok desa. Aparat pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam perang melawan narkoba demi masa depan generasi yang lebih sehat, kuat, dan terbebas dari barang haram.

Total Views: 892

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *