Example 7970x250
Kriminal

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Amankan Pria di Tanalanto, 20 Sachet Diduga Sabu Disita

×

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Amankan Pria di Tanalanto, 20 Sachet Diduga Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Oknum terduga pengedar Narkoba seorang pria berinisial AC (25) asal Desa Tanalanto, Kecamatan Torue saat menunjuk barang bukti usai di amankan oleh Polres Parigi Moutong. Kamis (24/09/2026) – Foto: Ist

Parigi Moutong,Bisalanews.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Torue.

Seorang pria berinisial AC (25) diamankan polisi dalam penindakan di Desa Tanalanto, Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanalanto.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H., bergerak menuju kediaman AC di Desa Tanalanto.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.

Baca juga :  Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu Minta APH Turun Tangan, Desak Ketua DPRD Parigi Moutong Batalkan Pengadaan PIN Rp1,1 Miliar

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu yang digunakan sebagai pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam warna hitam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.

Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC disebut mengakui barang-barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya.

Kepada penyidik, AC juga memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut.

Baca juga :  Talang Jumbo Jadi “Tembok Hukum”, Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri Ditolak Kejari Parigi Moutong

Ia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG, yang disebut berada di Kota Palu.

Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nicho.

Baca juga :  Oknum Polisi Parigi Moutong Diduga Bebas Main PETI di Mentawai Sausu Torono

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Informasi dari masyarakat, kata dia, dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini, AC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Total Views: 560

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *