
Bisalanews.id,Parmout — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong , Sulawesi Tengah, kembali menegaskan komitmennya terhadap legalisasi tambang rakyat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid, dalam Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar di Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong, Selasa (29/07/2025).
Forum tersebut secara khusus membahas percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian ESDM.
“Keberadaan WPR ini bukan hal baru. Kita sudah berada di tengah proses. Sejak awal, pengusulan ini tentu sudah melalui pertimbangan agar tidak merugikan siapa pun,” ujar Sahid.
Tiga WPR yang dibahas dalam forum tersebut meliputi:
• WPR STG-01 di Desa Buranga
• WPR STG-03 di Desa Kayuboko
• WPR STG-04 di Desa Air Panas
Dalam forum tersebut, Sahid menekankan pentingnya keberanian pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses penerbitan IPR.
Ia juga menyoroti bahwa legalisasi tambang rakyat akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan, evaluasi, serta penindakan terhadap koperasi pemegang IPR yang melanggar.
“Kalau IPR sudah terbit, kita punya kewenangan penuh untuk awasi. Kalau melanggar, kita cabut izinnya,” tegasnya.
Sahid juga mengakui adanya risiko lingkungan dari aktivitas pertambangan, namun hal itu dapat diminimalisir jika seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersinergi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selama ini tambang dikelola secara ilegal, tak ada kontribusi ke daerah. Kita kejar legalitasnya agar ada pemasukan yang sah. Pemerintah harus hadir dalam pengawasan,” katanya lagi.
Forum tersebut turut dihadiri oleh lintas sektor, termasuk perwakilan OPD kabupaten, unsur provinsi, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri.
Mereka secara bulat sepakat untuk mendukung percepatan penerbitan IPR sebagai langkah penyelamatan masyarakat dari jeratan hukum akibat praktik pertambangan ilegal, serta untuk mendorong kesejahteraan melalui jalur resmi dan berkelanjutan.
“Saya pun tidak menginginkan izin ini terbit jika bertentangan dengan aturan. Tapi jika kita sudah duduk bersama dan sepakat, kenapa tidak? Demi kesejahteraan masyarakat Parimo,” pungkas Sahid.
















