Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Pengadaan PC, Laptop, Printer, dan Scanner pada Lima SKPD di Parigi Moutong

×

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Pengadaan PC, Laptop, Printer, dan Scanner pada Lima SKPD di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Foto.Sampul LHP BPK.

Bisalanews.id, Parmout – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp145.855.716,69 dalam pengadaan PC, Laptop, Printer, dan Scanner melalui e-katalog pada lima SKPD Kabupaten Parigi Moutong.

Temuan tersebut dihasilkan dari pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan, SP, BASTHP, serta berita acara serah terima barang.

Example 300x600

Berdasarkan data, pengadaan dilakukan oleh Disperpusip, Disdikbud, Dinkes, Disperindag, dan Bapenda.

Penyedia barang berasal dari tiga perusahaan, yaitu CV KM, CV LCom, dan CV ZP.

Dari jumlah kelebihan pembayaran tersebut, sebagian telah disetor ke kas daerah sebesar Rp94.677.688,91, sementara sisanya Rp51.178.027,78 masih harus ditindaklanjuti.

Selain itu, BPK menyoroti adanya permasalahan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan, di antaranya ,PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menyusun spesifikasi teknis tanpa disertai dokumen justifikasi teknis sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Baca juga :  Dirlantas Polda Sulteng Cek Kesiapan Kendaraan Satgas Kamseltibcar lantas

Analisis BPK menunjukkan bahwa spesifikasi yang dibuat cenderung mengacu pada produk yang telah tersedia di e-katalog penyedia.

Pemeriksaan menunjukkan adanya kesamaan spesifikasi antara dokumen perencanaan pengadaan dengan spesifikasi produk pada e-katalog penyedia.

PPK tidak melakukan pengumpulan data referensi harga sebelum melakukan negosiasi.

Negosiasi harga PC 23 unit hanya dilakukan berdasarkan pagu DPA, tanpa membandingkan dengan harga pasar.

Riwayat transaksi pada aplikasi e-katalog menunjukkan proses negosiasi dan persetujuan paket hanya memakan waktu sekitar 6 menit 4 detik, tanpa adanya catatan tambahan maupun diskusi mendalam terkait harga dan spesifikasi.

Analisis BPK menemukan bahwa pemilihan penyedia dilakukan dalam waktu yang sangat singkat setelah update harga pada e-katalog, sehingga menimbulkan dugaan proses pemilihan tidak sepenuhnya dilakukan dengan mekanisme kompetitif.

BPK meminta agar SKPD terkait segera menyelesaikan pengembalian sisa kelebihan pembayaran serta memperbaiki mekanisme perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, dan negosiasi harga sesuai ketentuan LKPP.

Baca juga :  Kapolres Touna pimpin Upacara PTDH 4 Personelnya

Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran pada pengadaan PC, laptop, printer, dan scanner di lima SKPD, tokoh pemekaran Kabupaten Parigi Moutong, Arifin Lamalindu, menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Menurut Arifin, temuan BPK yang mencatat adanya kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal, baik pada tingkat perencanaan maupun pelaksanaan, tidak berjalan optimal.

“Kalau sampai BPK menemukan pola kelebihan pembayaran dan harga yang jauh lebih tinggi dari pasaran, artinya ada masalah serius dalam kontrol pemerintah terhadap penyedia maupun proses pengadaan. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas,” ujarnya.

Baca juga :  Kajari Parigi Moutong Instruksikan Tindak Lanjut Kasus Pupuk Bersubsidi

Arifin menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mencoreng nama daerah, tetapi juga merugikan masyarakat.

Menurutnya, penyedia barang seharusnya tidak bisa bertindak seenaknya menentukan harga dan spesifikasi tanpa verifikasi ketat dari pejabat terkait.

“Penyedia itu bukan hanya harus memenuhi kewajiban secara administrasi, tetapi juga harus dipantau ketat soal harga dan kualitas. Kalau tidak, APBD yang dirugikan, dan yang paling dirugikan adalah rakyat,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh, menindaklanjuti rekomendasi BPK, dan memastikan sisa dana kelebihan pembayaran yang belum disetor dapat segera dikembalikan ke kas daerah.

“Tidak cukup hanya dengan pengembalian sebagian dana. Harus ada audit internal, ada sanksi bagi pihak yang lalai, dan yang paling penting sistem e-purchasing harus diperbaiki agar tidak bisa dimanipulasi,” pungkasnya.

.

Total Views: 4026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *