Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI Usul Pemberhentian Sementara Dua Bupati di Sulteng

×

Anggota Komisi II DPR RI Usul Pemberhentian Sementara Dua Bupati di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI,Longki Djanggola.

Bisalanews.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Bupati Sigi dan Bupati Tojo Una-Una (Touna) karena dianggap tidak netral dalam Pilkada Sulteng 2024.

Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Example 300x600

“Saya mengusulkan itu bukan hanya untuk Bupati Sigi dan Bupati Touna, tetapi juga semua ASN dan Pj. Bupati yang terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada agar diberikan hukuman pemberhentian sementara,” ujar Longki saat dikonfirmasi.

Baca juga :  Lima Bapaslon Cakada Dinyatakan Sehat,KPU Parigi Moutong Minta Segere Lengkapi Syarat Pencalonan

Baca Juga ☆☆☆AMSI Sulteng dan DSLNG Gelar Klinik AI untuk Redaksi, Targetkan 35 Jurnalis

Nelayan Hilang di Laut Parigi Moutong Ditemukan Selamat Setelah Dua Hari Hilang Kontak

Longki, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode, menegaskan bahwa ketidaknetralan pejabat negara dalam Pilkada melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga :  Yakin Berpasangan Dengan Erwin,Abd Sahid Turun Menyapa Warga Kecamatan Balinggi

“Mendagri sudah jelas menyatakan bahwa pejabat ASN, bupati, dan wali kota tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye paslon. Pertanyaannya, bagaimana dengan Bupati Sigi dan Bupati Touna yang secara terang-terangan berkampanye untuk paslon yang didukung?” katanya.

Longki menekankan pentingnya menegakkan aturan agar tidak ada pejabat negara yang menyalahgunakan posisinya dalam kontestasi politik.

Usulan Longki mendapat perhatian serius dari Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga :  Polri dan Kemenhut Tandatangani MoU untuk Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Kehutanan

Menurut Tito, pejabat negara yang berasal dari partai politik diizinkan untuk berkampanye asalkan telah mendapatkan izin atau cuti resmi dari Mendagri sebagai atasannya.

“Bagi pejabat negara seperti bupati dan wali kota yang berasal dari partai politik, mereka diperbolehkan berkampanye sepanjang ada izin atau cuti dari Mendagri,” jelas Tito saat menjawab pertanyaan Longki.

Total Views: 833

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *