Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

Bawaslu Parigi Moutong Beri Saran Perbaikan DPT Ke KPU

×

Bawaslu Parigi Moutong Beri Saran Perbaikan DPT Ke KPU

Sebarkan artikel ini
Koornator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Parigi Moutong,Fatmawati (21/09/2024)Foto Ipal.

Bisalanews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya telah memberikan surat rekomendasi ke KPU setempat sebelum pleno penetapan DPT. (21/09/2024)

“Ada pemilih yang belum terdaftar di awal dan tidak terdaftar dalam DPS, itu baru di rekomendasikan hari ini” Ucap Kordiv Pencegahan, Permas dan Humas,Fatmawati.

Example 300x600

Hasil singkronisasi DPSHP tersebut, terdapat pemilih TMS yang dihimpun oleh Bawaslu Parigi Moutong berdasarkan hasil yang ditemukan oleh Panwascam.

Baca juga :  KPU Parigi Moutong Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul

“Ada pemilih dibawah umur tetapi sudah berumur 17 tahun,dan ada pemilih yang berumur 9 tahun tetapi di dalam kartu keluarga sudah cukup umur sebagai pemilih”ujarnya.

Ia juga menjelaskan telah memberikan saran perbaikan secara keseluruhan ke KPU sebelum Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) disahkan sebagai DPT.

“Ada dua orang pasutri kita masukan,yang tidak terdaftar dalam DPT online”tukasnya

Baca juga :  Dinas Pendidikan Parigi Moutong Gelar Pelatihan Pelatih Atletik Kids untuk Guru Olahraga

Hal ini menurut Fatmawati bentuk komitmen pengawasan yang di lakukan Bawaslu Parigi Moutong dalam mengawal hak pilih masyarakat

“Karena jangan sampai di pemungutan suara nanti ada yang menyatakan dirinya tidak terdaftar dalam memilih” tegasnya

Lanjut Fatmawati,tindakan pengawasan awal bertujuan meminimalisir pemilih menggunakan hak pilih dengan KTP.

“Kami menjaga jangan sampai kejadian pemungutan suara ulang (PSU) di Parigi Tengah terjadi kembali,akibat dari petugas yang tidak teliti melihat alamat KTP pemilih” imbuhnya.

Baca juga :  Musprov FOPI Sulteng 2025: Mappi, Selamat Kepada Dr. Humaedi Terpilih Sebagai Ketua Umum

Penggunaan KTP secara aturan di bolehkan dalam tahapan pilkada,tetapi sesuai dengan alamat tempat tinggal yang ada di kartu identitas pemilih.

Bahkan ia juga mencontohkan beberapa kasus yang terjadi di Parigi Moutong akibat dari tidak jelihnya petugas KPPS.

“Kami telah menghimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu sampai tingkat bawah untuk melakukan pengawasan terhadap pemilih yang tidak masuk atau status TMS yang ada di DPT”Tutupnya.

Total Views: 961

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *