
Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan hasil penelitian administrasi para bakal calon kepala daerah pada tanggal 14 September 2024.
Dari hasil tersebut, diketahui ada dua bakal calon yang berstatus sebagai mantan narapidana.
“Berkaitan dengan status dalam pengumuman untuk hasil penelitian administrasi calon, telah jelas diumumkan,” ujar Iskandar Mardani, Rabu (18/09/2024).
Menurut Iskandar, segala tanggapan terkait bakal calon akan diproses baik dari sisi subjek yang memberikan tanggapan maupun dari dokumen-dokumen yang diajukan dalam tanggapan tersebut.
“Sehingga menjadi kewajiban KPU Parigi Moutong untuk mengumumkan, termasuk detail pengumuman mengenai status sebagai mantan narapidana,” lanjut Koordinator Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani .
Iskandar menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024, status yang melekat pada dua bakal calon, Nizar Rahmatu dan Amrullah Almahdali, harus diketahui oleh masyarakat Parigi Moutong.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan kepada KPU sebagai bahan pertimbangan sebelum menetapkan calon kepala daerah (cakada).
“Lanjut Iskandar, jika ada pihak yang mempersoalkan hal-hal administratif atau memiliki pemahaman yang berbeda dengan berita acara KPU Parigi Moutong, kami meminta agar hal tersebut disalurkan melalui Bawaslu setempat,” tegasnya saat di hubungi melalui saluran telefon.
Dengan diumumkannya status kedua bakal calon ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
















