
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Penasehat Hukum Salmin Hedar, SH bersama Fariz Salmin, SH dari Kantor Hukum Salmin Hedar & Associates resmi melaporkan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan ke Polres Parigi Moutong.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli lahan yang disebut berada di kawasan hutan lindung di Desa Pinotu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Sebelumnya, laporan dengan materi yang sama telah diajukan Salmin Hedar ke Polda Sulawesi Tengah pada 20 Juli 2026. Namun, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Parigi Moutong untuk proses penyelidikan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Salmin Hedar menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan timnya, objek lahan yang menjadi pokok perkara diduga merupakan kawasan hutan lindung atau tanah negara. Temuan tersebut menjadi dasar pelaporan atas dugaan adanya unsur penipuan dalam proses transaksi jual beli lahan.
Menurutnya, luas lahan yang diperjualbelikan mencapai sekitar 102 hektare dengan melibatkan 31 pemegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Dalam laporan tersebut, empat orang yang dilaporkan masing-masing berinisial FS, GM, TN, dan MR.
“MR ini mantan camat, sedangkan GM mantan Kepala Desa Pinotu, kemudian TN merupakan kepala dusun,” ujar Salmin Hedar usai menyampaikan laporan di Polres Parigi Moutong, Rabu (05/08/2026).
Salmin mengatakan, terdapat 51 orang yang memberikan kuasa kepada pihaknya untuk memperjuangkan penyelesaian perkara tersebut. Para pemberi kuasa sebelumnya membeli lahan dengan tujuan untuk dijadikan kawasan perkebunan.
Meski telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, pihaknya mengaku masih membuka ruang bagi para terlapor untuk memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Intinya kami masih menunggu klarifikasi dari pihak terlapor karena undangan dari penyidik sudah disampaikan kepada mereka,” katanya.
Ia menilai, perlu ada kejelasan mengenai status hukum lahan yang menjadi objek transaksi. Menurutnya, sebelum proses jual beli dilakukan, lokasi tersebut telah beberapa kali ditinjau, namun belakangan disebut sebagai kawasan hutan lindung atau tanah negara.
Salmin juga mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan somasi kepada keempat terlapor pada 24 Juli 2026. Somasi itu dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian secara baik sebelum perkara dibawa ke ranah hukum.
“Namun sebelum kami melapor, kami sudah melakukan somasi kepada keempat orang tersebut. Mereka sempat berjanji akan datang memenuhi undangan, tetapi hingga waktu yang ditentukan tidak pernah hadir,” tutup Salmin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses awal penanganan laporan. Sementara itu, keterangan dari para terlapor belum diperoleh sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.













