Example 7970x250
Hukum

Negara Tidak Boleh Bernegosiasi dengan Pelanggaran Hukum: Abdul Sahid Sebut Tambang Kayuboko Ilegal, Ajak Pelaku PETI Normalisasi Sungai

×

Negara Tidak Boleh Bernegosiasi dengan Pelanggaran Hukum: Abdul Sahid Sebut Tambang Kayuboko Ilegal, Ajak Pelaku PETI Normalisasi Sungai

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid saat mengundang pemodal tambang kayuboko. Senin (03/08/2026)- Foto: MRP

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Banjir yang menerjang Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, SulawesibTengah bukan hanya bencana alam. Bagi warga yang setiap hari hidup berdampingan dengan sedimentasi sungai dan ancaman luapan air, banjir adalah akumulasi dari persoalan yang telah lama diperingatkan. Ketika sumber persoalan diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, publik tentu berharap negara hadir melalui penegakan hukum, bukan melalui kompromi.

Di sinilah letak persoalannya. Ketika pemerintah selama ini menyebut aktivitas pertambangan di Kayuboko sebagai tambang ilegal, publik membangun harapan bahwa langkah berikutnya adalah penghentian aktivitas tersebut dan penindakan terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum. Namun yang terjadi justru memunculkan pertanyaan: mengapa pihak yang diduga melakukan aktivitas ilegal kini diajak duduk satu meja untuk menjadi mitra pemerintah dalam normalisasi sungai?

Tentu, membantu masyarakat terdampak banjir adalah kewajiban pemerintah. Tidak ada yang membantah itu. Akan tetapi, penanganan dampak bencana tidak boleh mengaburkan persoalan utama, yakni dugaan pelanggaran hukum yang diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan.

Logika hukumnya sederhana. Jika suatu aktivitas dinyatakan ilegal, maka negara semestinya mengedepankan penegakan hukum. Sebaliknya, jika negara memilih berkolaborasi dengan pelaku yang diduga melakukan aktivitas ilegal tanpa lebih dahulu memastikan adanya proses hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya konsistensi kebijakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Baca juga :  Polres Parigi Moutong Amankan Dua Pelaku Tambang Ilegal di Tinombo Selatan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki izin. Penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut bukan sekadar norma administratif, melainkan instrumen negara untuk melindungi lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum.

Memang benar Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan menerbitkan atau mencabut izin pertambangan. Namun tidak memiliki kewenangan perizinan bukan berarti tidak memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan warga.

Suara masyarakat Desa Air Panas seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Ketika seorang warga berkata, “Kami ini tidur di atas air dan material pasir,” kalimat itu bukan sekadar ungkapan emosional, melainkan gambaran nyata tentang rasa tidak aman yang mereka alami setiap hari. Mereka tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka menuntut hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang baik, sehat, dan aman.

Karena itu, penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti pada pengerukan sungai atau normalisasi alur air. Jika akar masalahnya tidak disentuh, maka normalisasi hanya menjadi solusi sementara. Sungai mungkin kembali bersih hari ini, tetapi sedimentasi akan kembali datang apabila aktivitas yang diduga menjadi penyebabnya tetap berlangsung.

Baca juga :  Blusukan di Pasar Tradisional, ini yang dilakukan Satgas OMB Tinombala

Di sisi lain, beredarnya berbagai dugaan mengenai keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas pertambangan harus disikapi secara objektif. Dugaan bukanlah bukti. Karena itu, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengusut setiap informasi yang berkembang berdasarkan alat bukti yang sah, bukan membiarkannya menjadi spekulasi yang terus menggerus kepercayaan masyarakat.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar rapat koordinasi atau foto bersama di lokasi bencana. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara menegakkan hukum secara konsisten. Sebab hukum akan kehilangan wibawanya apabila keras kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berdampak luas terhadap lingkungan.

Negara tidak boleh terlihat bernegosiasi dengan pelanggaran hukum. Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, penegak keadilan, dan penjaga kepentingan publik. Sebab ketika hukum mulai dipersepsikan dapat dinegosiasikan, yang paling dirugikan bukan hanya lingkungan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri.

Keputusan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengajak sejumlah pihak yang diduga merupakan pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) untuk melakukan normalisasi sungai di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, memicu kritik dan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum.

Baca juga :  Mudik Aman dan Sehat, Dinkes Parigi Moutong Siapkan Cek Kesehatan Gratis di Sepanjang Jalur Trans Sulawesi

Langkah tersebut dilakukan setelah Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, meninjau lokasi banjir yang beberapa hari terakhir merendam permukiman warga akibat luapan sungai yang membawa material lumpur dan pasir yang diduga berasal dari kawasan pertambangan di Kayuboko, Senin (03/08/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati mengajak pihak-pihak yang disebut sebagai pelaku aktivitas pertambangan di kawasan Kayuboko untuk berkolaborasi melakukan normalisasi sungai sebagai upaya penanganan dampak banjir.

Kehadiran unsur Forkopimda dalam pertemuan tersebut turut menjadi sorotan. Sejumlah warga menilai, apabila aktivitas pertambangan di Kayuboko telah diakui sebagai aktivitas ilegal, maka langkah yang lebih tepat adalah mendorong penghentian aktivitas tersebut melalui mekanisme penegakan hukum, bukan semata-mata melibatkan para pelakunya dalam penanganan dampak bencana.

Saat rombongan pemerintah melakukan peninjauan di Dusun I Desa Air Panas, sejumlah warga meneriakkan tuntutan agar pemerintah bersama aparat penegak hukum segera menutup aktivitas pertambangan yang mereka nilai menjadi penyebab utama banjir dan sedimentasi sungai.

Total Views: 377

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *