
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Pengajuan mutasi seorang atlet sepak takraw asal Kabupaten Parigi Moutong yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP 4 Bolano Lambunu untuk membela Kabupaten Morowali pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Sulawesi Tengah menuai sorotan dari kalangan pemerhati olahraga.
Persoalan tersebut mencuat pada Minggu (14/06/2026) setelah beredar informasi mengenai permintaan penerbitan surat mutasi yang diduga tidak sesuai prosedur administrasi.
Pemerhati olahraga Parigi Moutong, Ridwan H., menilai langkah atlet tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi etika dan semangat patriotisme olahraga daerah.
Menurutnya, atlet yang dibina dan berkembang di daerah asal semestinya tetap mengutamakan kepentingan daerah yang telah membesarkan namanya, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan mutasi atlet yang berlaku.
“Secara etika olahraga, atlet yang lahir dan dibina di Parigi Moutong seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk tetap membela daerah asalnya. Apalagi jika selama ini pembinaan, pembentukan prestasi, dan pengembangan karier olahraganya dilakukan oleh daerah tersebut,” kata Ridwan saat dimintai tanggapan.
Ia menjelaskan bahwa mutasi atlet memang diperbolehkan dalam sistem olahraga nasional, namun harus dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip sportivitas serta tata kelola organisasi yang baik.
Menurutnya, setiap perpindahan atlet harus dilakukan secara transparan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa atlet dimaksud mengajukan mutasi melalui KONI Kabupaten Parigi Moutong untuk dapat memperkuat Kabupaten Morowali pada Porprov X Sulawesi Tengah.
Namun dalam prosesnya muncul dugaan adanya permintaan agar tanggal penerbitan surat mutasi dimundurkan atau disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pendaftaran peserta.
Sekretaris Umum KONI Kabupaten Parigi Moutong, Supardin, membenarkan adanya pengajuan mutasi dari atlet yang bersangkutan.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan yang berkaitan dengan perubahan atau pengaturan tanggal penerbitan dokumen resmi.
“Memang ada pengajuan mutasi atlet. Namun terkait permintaan agar tanggal surat dimundurkan atau disesuaikan, saya tidak bisa melakukan hal tersebut karena itu menyangkut dokumen resmi organisasi. Semua administrasi harus sesuai fakta dan waktu penerbitan yang sebenarnya,” ujar Supardin.
Menurut Supardin, tindakan mengubah atau menyesuaikan tanggal surat yang telah ditetapkan berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika penyelenggaraan organisasi.
Selain itu, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan dugaan maladministrasi karena dokumen resmi harus dibuat berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Secara regulasi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan organisasi publik wajib berpedoman pada asas kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam regulasi tersebut, setiap keputusan dan tindakan administrasi harus didasarkan pada data serta fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, praktik yang berpotensi mengubah atau memanipulasi dokumen administrasi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Dalam konteks olahraga, perpindahan atlet antar daerah pada umumnya mengacu pada ketentuan organisasi olahraga yang ditetapkan oleh KONI dan pengurus cabang olahraga terkait.
Regulasi tersebut mensyaratkan adanya rekomendasi, surat pelepasan, serta pemenuhan tenggat waktu administrasi yang telah ditetapkan panitia pelaksana agar tercipta kompetisi yang adil dan tertib.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari atlet yang bersangkutan terkait alasan pengajuan mutasi maupun dugaan permintaan penyesuaian tanggal surat tersebut.
Sementara itu, sejumlah pemerhati olahraga berharap seluruh proses mutasi atlet menjelang Porprov X Sulawesi Tengah dilakukan sesuai aturan yang berlaku guna menjaga integritas olahraga, nama baik daerah, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola organisasi olahraga di Sulawesi Tengah.
















