
Parigi Moutong,Bisalanews.id– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran dan pendapat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, seluruh substansi yang tertuang dalam Raperda Perubahan APBD telah ditelaah dan dibahas oleh Banggar bersama pihak eksekutif agar program dan mata anggaran dapat dibahas secara optimal.
“Semoga apa yang disampaikan pada hari ini dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun secara politis,” ujar Ni Wayan Leli Pariani dalam laporannya. Senin (21/09/2026)
Ia menegaskan, jajaran eksekutif diharapkan menjalankan program dalam APBD Perubahan 2026 dengan memperhatikan berbagai saran, komentar dan pendapat yang telah disampaikan DPRD selama proses pembahasan hingga tahap persetujuan.
Leli mengatakan sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah yang selama ini telah terjalin perlu semakin diperkuat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan pada Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan Banggar tersebut, disampaikan perubahan struktur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan serta sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Untuk pendapatan daerah, sebelum perubahan sebesar Rp1.731.915.344.287, sedangkan setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp1.713.123.073.900. Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp18.792.270.387.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp186.259.451.264, kemudian setelah perubahan diproyeksikan menjadi Rp261.431.132.539.
Sementara pendapatan transfer mengalami perubahan dari Rp1.501.354.166.130 menjadi Rp1.450.521.797.354. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah berubah dari Rp44.301.726.893 menjadi Rp1.170.144.007.
Pada sisi belanja daerah, total belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.726.915.344.287 dan setelah perubahan diproyeksikan menjadi Rp1.751.862.203.006.
Belanja operasi meningkat dari Rp1.385.588.778.050 menjadi Rp1.507.351.535.430. Belanja modal juga meningkat dari Rp33.163.652.257 menjadi Rp51.318.305.755.
Sementara belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp8 miliar dan setelah perubahan diproyeksikan menjadi Rp9,67 miliar. Adapun belanja transfer mengalami penurunan dari Rp300.162.913.980 menjadi Rp183.522.361.821.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan setelah perubahan tercatat sebesar Rp41.739.129.106. Sedangkan pengeluaran pembiayaan turun dari Rp5 miliar menjadi Rp3 miliar.
Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp38.739.129.106.
Ni Wayan Leli Pariani menjelaskan, setelah nota kesepakatan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditandatangani, rancangan tersebut akan kembali dibahas antara Banggar DPRD dan TAPD sebelum diajukan untuk proses evaluasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Ia berharap hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dapat memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.













