
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Kabupaten Parigi Moutong kembali ditetapkan sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam mineral dan batubara (Minerba) tahun 2026. Namun, berbeda dengan sejumlah daerah tambang lain di Sulawesi Tengah, Parigi Moutong hanya tercatat sebagai penerima komponen iuran tetap dan belum memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari iuran produksi atau royalti.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 April 2026.
Dalam lampiran keputusan tersebut, Kabupaten Parigi Moutong memperoleh alokasi iuran tetap sebesar Rp1.269.087.505, sementara pada kolom iuran produksi/royalti tercantum nihil atau tidak ada penerimaan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun Parigi Moutong memiliki wilayah pertambangan yang menghasilkan penerimaan negara melalui iuran tetap, hingga dasar perhitungan DBH Tahun Anggaran 2026 belum terdapat kegiatan produksi mineral yang menghasilkan royalti bagi negara.
Keputusan Menteri ESDM menjelaskan bahwa daerah penerima iuran tetap merupakan provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki wilayah pertambangan mineral dan/atau batubara yang menghasilkan penerimaan negara. Sementara penerima iuran produksi atau royalti adalah daerah yang memiliki lokasi tambang yang telah berproduksi, komoditasnya telah terjual, dan menghasilkan penerimaan negara.
Dengan demikian, status Parigi Moutong masih berada pada kategori daerah penghasil berdasarkan keberadaan izin dan wilayah pertambangan, namun belum masuk sebagai daerah penghasil royalti.
Secara keseluruhan, Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan menerima iuran tetap sebesar Rp27.040.562.916 dan iuran produksi/royalti mencapai Rp3.057.291.627.562.
Kontributor terbesar penerimaan royalti berasal dari Kabupaten Morowali sebesar Rp1,144 triliun, disusul Kabupaten Morowali Utara sebesar Rp986,63 miliar, Kota Palu sebesar Rp514,40 miliar, dan Kabupaten Banggai sebesar Rp412,01 miliar.
Sementara sejumlah daerah lain, termasuk Parigi Moutong, Buol, Donggala, Poso, Sigi, Tojo Una-Una, Tolitoli, dan Banggai Kepulauan hanya memperoleh komponen iuran tetap.
Dalam diktum keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan daerah penghasil Minerba Tahun 2026 didasarkan pada, perkiraan realisasi iuran tetap Tahun 2025, perkiraan realisasi iuran produksi atau royalti Tahun 2025; dan kapasitas output fasilitas pengolahan mineral yang terintegrasi bagi daerah pengolah.
Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menghitung besaran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batubara yang akan ditransfer kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan ini juga menjadi indikator bahwa daerah yang belum memperoleh komponen royalti masih memiliki peluang meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara apabila kegiatan pertambangan telah memasuki tahap produksi dan menghasilkan penjualan mineral secara resmi.
Bagi Kabupaten Parigi Moutong, status tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa potensi sumber daya mineral yang dimiliki belum sepenuhnya berkontribusi terhadap penerimaan DBH royalti, meskipun daerah ini telah tercatat sebagai salah satu daerah penghasil Minerba dalam penetapan nasional Tahun 2026.













