
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Gerindra, I Ketut Mardika, akhirnya memberikan tanggapan atas sejumlah pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dan permainan distribusi BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi harus menjadi perhatian bersama agar manfaat subsidi benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak.
Ketut Mardika mengatakan dirinya telah membaca sejumlah pemberitaan yang mengangkat persoalan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Ia mengaku terlambat memberikan tanggapan karena masih disibukkan dengan rangkaian Hari Raya.
“Maaf baru saya balas karena kemarin Hari Raya sehingga belum sempat membaca handphone. Namun setelah saya membaca pemberitaan tersebut, saya sepakat bahwa distribusi solar bersubsidi memang harus sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ketut Mardika. Sabtu (27/06/2026)
Ia menegaskan, pemerintah telah mengalokasikan subsidi BBM melalui APBN dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya petani, nelayan, pelaku usaha mikro, serta sektor-sektor produktif lainnya. Karena itu, penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum tertentu merupakan tindakan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Menurutnya, jangan sampai praktik-praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi menyebabkan masyarakat yang benar-benar berhak justru kesulitan memperoleh solar. Petani membutuhkan solar untuk menunjang aktivitas pertanian, sementara nelayan sangat bergantung pada BBM subsidi untuk melaut mencari nafkah.
“Saya berharap distribusi solar benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat, para petani maupun nelayan tidak dapat menggunakan solar subsidi sesuai dengan peruntukannya karena ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ketut Mardika juga mendorong agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun instansi pengawas, meningkatkan pengawasan terhadap seluruh mata rantai distribusi BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan.
Secara regulasi, penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Aturan tersebut menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 55, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pernyataan Ketut Mardika menjadi dukungan terhadap upaya penegakan aturan dalam distribusi BBM bersubsidi. Ia berharap seluruh pihak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional sehingga praktik-praktik penyalahgunaan solar subsidi dapat dihentikan, demi menjamin hak masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan, memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
















