
Bisalanews.id, Parmout – Kritik terhadap kondisi infrastruktur di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi tidak lagi sekadar ekspresi kekecewaan emosional, melainkan telah memasuki ranah analisis struktural yang menunjukkan adanya kegagalan tata kelola pembangunan daerah secara sistemik.
Ketua Front Amar Ma’ruf Nahi Munkar (FAMM) Parigi Moutong, Nadjmudin Toampo, mengemukakan bahwa persoalan jalan lingkungan, drainase, dan pengelolaan sampah di Bantaya merupakan manifestasi nyata dari ketimpangan distribusi pembangunan.
Dalam perspektif akademik, kondisi ini mencerminkan kegagalan prinsip equity (keadilan) dalam kebijakan publik.
Ruas jalan di RT 10/RW 05, Jalan Yos Sudarso, sepanjang 200 meter dan lebar 3 meter yang tidak pernah tersentuh pembangunan sejak tahun 2000, menunjukkan adanya policy neglect atau pengabaian kebijakan terhadap wilayah tertentu.
Padahal, secara normatif, infrastruktur dasar merupakan barang publik yang wajib dipenuhi negara tanpa diskriminasi.
“Ini bukan sekadar keterlambatan pembangunan, tetapi indikasi kuat adanya bias dalam penentuan prioritas. Ketika suatu wilayah terus-menerus diabaikan selama lebih dari dua dekade, maka yang terjadi adalah ketidakadilan yang terinstitusionalisasi,” tegas Nadjmudin. Kamis, (09/04/2026)
Lebih lanjut, fenomena banjir yang terjadi meski hanya dengan intensitas hujan rendah menunjukkan kegagalan dalam perencanaan drainase perkotaan.
Dalam kajian teknik sipil dan perencanaan wilayah, hal ini mengindikasikan tidak adanya integrated urban drainage system yang memadai, atau buruknya pemeliharaan infrastruktur yang sudah ada.
“Banjir yang berulang bukan semata faktor alam, tetapi akibat dari kegagalan desain dan manajemen infrastruktur. Ini adalah bentuk infrastructural deficit yang dibiarkan terus berlangsung,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan sampah yang tidak tertangani secara optimal memperlihatkan lemahnya kapasitas pelayanan publik (public service delivery).
Tokoh masyarakat Bantaya, Mahbub Sulaeman, bahkan secara eksplisit meminta penambahan armada pengangkut sampah sebagai solusi mendesak.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan, kondisi ini mencerminkan rendahnya responsiveness pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketika volume sampah meningkat tanpa diimbangi kapasitas layanan, maka yang terjadi adalah degradasi kualitas lingkungan dan kesehatan publik.
Mahbub juga menyoroti pentingnya penataan kawasan permukiman kumuh dan tata kota. Dari perspektif perencanaan urban, hal ini berkaitan dengan kegagalan implementasi konsep sustainable urban development, di mana pembangunan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada keteraturan, kelayakan huni, dan keberlanjutan lingkungan.
Ketimpangan semakin terlihat ketika dibandingkan dengan wilayah lain seperti Kampal, yang relatif baru berkembang namun telah mendapatkan intervensi infrastruktur berupa rabat beton.
Dalam teori pembangunan wilayah, ini menunjukkan adanya spatial inequality atau ketimpangan spasial yang tidak dapat dibenarkan secara rasional.
“Distribusi pembangunan yang tidak proporsional ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme alokasi anggaran dan proses pengambilan keputusan. Apakah berbasis kebutuhan objektif atau faktor lain yang tidak transparan?” sindir Nadjmudin.
Ia juga mengkritik mekanisme Musrenbang yang seharusnya menjadi instrumen partisipatif dalam perencanaan pembangunan. Namun dalam praktiknya, aspirasi masyarakat Bantaya yang terus diusulkan setiap tahun tidak pernah terealisasi.
“Ini menunjukkan adanya democratic deficit dalam proses perencanaan. Partisipasi masyarakat hanya bersifat prosedural, bukan substantif,” tegasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, kondisi ini berpotensi memicu krisis legitimasi pemerintah daerah. Ketika masyarakat merasa diabaikan secara terus-menerus, maka kepercayaan terhadap institusi publik akan menurun, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas sosial.
Nadjmudin menegaskan bahwa peringatan 24 tahun Kabupaten Parigi Moutong seharusnya menjadi momentum refleksi kritis, bukan sekadar seremoni simbolik.
“Jika setelah 24 tahun masih ada wilayah yang tertinggal secara ekstrem dalam hal infrastruktur dasar, maka kita harus berani menyimpulkan bahwa telah terjadi kegagalan dalam tata kelola pembangunan,” ujarnya.
Dengan demikian, kasus Bantaya tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan lokal semata, melainkan sebagai indikator adanya masalah struktural dalam sistem perencanaan dan distribusi pembangunan daerah. Tanpa reformasi kebijakan yang serius dan berbasis keadilan, ketimpangan ini akan terus berulang dan semakin mengakar.
















