
Bisalanews.id– Kendati ada sinyalemen rasuah dan praktik “kongkalikong” yang melibatkan sejumlah pihak, kerugian negara dari proyek jalan di Parigi Moutong diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini menjadi sorotan, namun hingga kini para pelaku diduga masih bebas dan belum tersentuh hukum.
Tiga proyek jalan dengan total anggaran lebih dari Rp21 miliar tersebut, yakni peningkatan jalan ruas Gio-Tuladengi senilai Rp9 miliar lebih, jalan Pembuni-Bronjong Rp7 miliar lebih, serta jalan trans Bimoli-Pantai senilai Rp4,7 miliar, semuanya kini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai proyek yang merugikan negara.
Proyek-proyek ini, yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), menunjukkan kerusakan parah sejak awal meskipun baru selesai dikerjakan.
Kerusakan mencakup pelepasan butir atau “raveling,” lubang atau “potholes,” serta penurunan permukaan jalan di sejumlah titik.
Sinyalemen rasuah dalam proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik tahun 2023 ini mencakup gratifikasi, kecurangan tender, dan bagi-bagi fee.
Penggunaan material berkualitas rendah serta penyalahgunaan dana juga diduga berkontribusi pada buruknya hasil proyek tersebut.
Baca Juga ☆☆ Proyek Peningkatan Jalan Desa Taopa Utara Terancam Tidak Dibayar, CV BCS Diduga Langgar Spesifikasi
Sofyan Antogia, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek senilai Rp21 miliar tersebut, menyatakan belum melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait temuan kerugian negara.
“Kami di Dinas PUPRP Parimo belum pernah lihat itu barang (LHP BPK). Apakah sudah konfirmasi kepada pak Kepala Bidang (Kabid I Wayan Mudana)?” kata Sofyan melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (26/10/2024) lalu.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, LHP BPK yang telah diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPRD, DPD) merupakan informasi publik yang seharusnya terbuka bagi masyarakat.
Namun, meski LHP BPK terbuka untuk umum, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi kewenangan bagi lembaga publik untuk menolak memberikan informasi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Parimo, I Wayan Mudana, mengungkapkan bahwa proyek peningkatan jalan Gio-Tuladenggi dan Pembuni-Bronjong dijalankan oleh PT Rizal Nugraha Membangun (PT RNM), milik seorang pengusaha asal Kota Palu bernama Iskam Lasarika.
Sementara itu, peningkatan jalan trans Bimoli-Pantai dikerjakan oleh CV Fita Menui Lemboano Reangku (CV FMLR).
“PT Rizal Nugraha Membangun merupakan perusahaan milik Pak Iskam Lasarika, dari Kota Palu. Saya baru mengetahui soal ini,” ungkap I Wayan Mudana.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek infrastruktur yang diduga sarat dengan praktik korupsi, dan seolah menguji ketegasan hukum dalam menangani kasus-kasus yang merugikan negara.
Hingga kini, publik masih menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang.
















