Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Pejabat Lalai Bisa Digugat, Ini Dasar Hukum dan Konsekuensinya

×

Pejabat Lalai Bisa Digugat, Ini Dasar Hukum dan Konsekuensinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bisalanews.id – Kelalaian pejabat dalam menjalankan tugas bukan sekadar persoalan etik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan atau justru kelalaian pejabat yang merugikan masyarakat dapat menjadi dasar gugatan, baik secara perdata maupun melalui mekanisme hukum administrasi negara.

Secara prinsip, pejabat publik memiliki kewajiban hukum untuk bertindak cermat, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketika kewajiban tersebut diabaikan dan menimbulkan kerugian, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Example 300x600

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365, disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks ini, kelalaian pejabat dapat masuk sebagai bentuk perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.

Baca juga :  Bendahara BPS Meninggal Dunia Belum Diketahui Motifnya

Selain itu, dalam ranah hukum administrasi, masyarakat juga memiliki ruang untuk menggugat keputusan atau tindakan pejabat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan dapat diajukan apabila terdapat keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, termasuk akibat kelalaian.

Dasar hukum lain yang memperkuat hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menaati asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap asas ini, termasuk kelalaian, dapat berujung pada sanksi administratif hingga gugatan hukum.

Baca juga :  PN Parigi Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Gubernur Sulteng Soal PETI di Parigi Moutong

Dalam praktiknya, gugatan terhadap pejabat lalai bisa diajukan oleh individu maupun kelompok masyarakat yang dirugikan. Bentuk kerugian yang dimaksud tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil, seperti terganggunya hak pelayanan publik atau kerugian sosial lainnya.

Pengamat hukum menilai bahwa langkah menggugat pejabat yang lalai merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Upaya ini juga dinilai penting untuk mendorong akuntabilitas dan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas.

Baca juga :  Polisi Periksa Direktur RSUD Anuntaloko Parigi

Namun demikian, proses pembuktian dalam gugatan semacam ini tidaklah sederhana. Penggugat harus mampu menunjukkan secara jelas hubungan antara kelalaian pejabat dengan kerugian yang dialami. Tanpa bukti yang kuat, gugatan berpotensi ditolak oleh pengadilan.

Dengan adanya mekanisme hukum ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menuntut haknya ketika dirugikan oleh kelalaian pejabat. Di sisi lain, pejabat publik dituntut untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya, karena setiap tindakan termasuk kelalaian dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Total Views: 1428

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *