Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
HukumLingkungan Hidup

Dugaan Pungli PETI Tombi Menguat, Aparat Desa dan BPD Bakal Dipanggil Polisi

×

Dugaan Pungli PETI Tombi Menguat, Aparat Desa dan BPD Bakal Dipanggil Polisi

Sebarkan artikel ini

Bisalanews.id, Parmout – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mencuat dugaan adanya pungutan sebesar Rp10 juta per talang (unit tambang) yang disebut-sebut diberlakukan di tingkat desa.

Informasi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya praktik pungutan liar di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini dianggap dibiarkan beroperasi.

Example 300x600


Seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan keresahan sekaligus mempertanyakan dasar pungutan tersebut, mengingat aktivitas tambang di wilayah Tombi berstatus ilegal.

“Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang wilayah Tombi itu ilegal?” ujarnya.

Pernyataan itu menyoroti dugaan kejanggalan administrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat lokal.

Kepala Desa Tombi, Baso, yang coba dikonfirmasi terkait isu pungutan tersebut, hingga kini belum memberikan respons. Sikap diam itu kian memperkuat pertanyaan publik mengenai alur pungutan dan peruntukan dana yang diduga dipungut dari para penambang.

Baca juga :  KONI Parigi Moutong Genjot Persiapan Porkab VI sebagai Fondasi Menuju Porprov

Camat Ampibabo, Darwis, saat dimintai keterangan pada Kamis (11/12/2025), menegaskan bahwa pihak kecamatan sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan Rp10 juta per talang.

“Saya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang,” ujarnya.

Menurut Darwis, aktivitas PETI di Tombi selama ini berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah kecamatan. Para pelaku tambang disebut masuk melalui jalur langsung ke masyarakat pemilik lahan, sehingga kecamatan tidak mendapatkan informasi menyeluruh mengenai kegiatan di lapangan.

Baca juga :  Tambang Ilegal Mengganas, Sekdis DPMPTSP Sulteng : Belum Ada Izin Pertambangan Rakyat di Kayuboko

“Jika hal ini diberitakan, saya sangat mendukung. Kami juga akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati. Saat ini kami sedang mengumpulkan data untuk dijadikan laporan,” tegasnya.

Kapolres Parigi Moutong, Dr. AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, merespons cepat laporan terkait aktivitas PETI dan dugaan pungutan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai keberadaan tambang ilegal itu dari media.

“Kami baru dengar informasi ini dari teman-teman media kalau ada lagi aktivitas PETI di daerah Tombi. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami akan turunkan tim untuk melakukan tindakan,” ujarnya dalam pesan resminya.

Kapolres menambahkan bahwa langkah penindakan akan dilakukan bersama Satgas Kabupaten Parigi Moutong guna memaksimalkan efektivitas operasi.

Baca juga :  Kejari Parigi Moutong Imbau Masyarakat Waspadai Penyalahgunaan Nama Pejabat Kejaksaan

“Mohon dibantu dengan data dan informasi, supaya tim kami yang turun bisa lebih akurat. Terima kasih atas kerja samanya.”

Tak hanya menyoroti aktivitas PETI, Kapolres juga menegaskan akan menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tombi yang disebut menerima pungutan Rp10 juta dari aktivitas tambang ilegal.

“Terkait laporan BPD melakukan dan menerima pungutan Rp10 juta atas aktivitas tambang ilegal, hal itu akan kami tindaklanjuti dengan mengundang pihak BPD dan Pemerintah Desa Tombi untuk mengklarifikasi,” tegasnya.

Kapolres memastikan bahwa Polres Parigi Moutong akan memproses setiap dugaan penyimpangan, baik oleh pelaku tambang ilegal maupun oknum aparat desa yang terlibat.

Total Views: 8940

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *