Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Cara Menghadapi Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Pahami Aturan dan Hak Konsumen

×

Cara Menghadapi Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Pahami Aturan dan Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bisalanews.id – Kasus penarikan kendaraan oleh pihak leasing (pembiayaan) masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Tidak jarang, proses penarikan dilakukan secara sepihak bahkan disertai intimidasi oleh oknum debt collector. Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi konsumen yang belum sepenuhnya memahami hak dan perlindungan hukum yang dimiliki.

Secara hukum, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan. Tindakan tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur eksekusi jaminan fidusia.

Example 300x600

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan leasing tidak bisa langsung menarik kendaraan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan atau putusan pengadilan jika terjadi sengketa. Artinya, konsumen memiliki hak untuk menolak penarikan apabila prosedur hukum tidak dipenuhi.

Baca juga :  Kapolri Berikan Penghargaan KPLB kepada Personel Satgas Operasi Damai Cartenz

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat saat menghadapi penarikan kendaraan:

1. Minta Surat Tugas Resmi
Konsumen berhak meminta identitas dan surat tugas resmi dari petugas yang datang. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka patut diduga penarikan tidak sah.

2. Pastikan Ada Sertifikat Fidusia
Perusahaan leasing wajib memiliki sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar. Tanpa itu, penarikan kendaraan berpotensi melanggar hukum.

3. Tolak Penarikan Sepihak
Jika tidak ada putusan pengadilan atau kesepakatan sukarela, konsumen berhak menolak penarikan. Pengambilan paksa di jalan atau di rumah tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan.

Baca juga :  Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Sekretaris Mendag dan Pihak Terkait

4. Hindari Intimidasi dan Kekerasan
Jika terjadi ancaman, intimidasi, atau kekerasan, tindakan tersebut dapat masuk ranah pidana. Konsumen dapat melaporkan ke pihak kepolisian karena berpotensi melanggar pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perampasan atau pemaksaan.

5. Dokumentasikan Kejadian
Rekam atau dokumentasikan proses penarikan sebagai bukti jika terjadi pelanggaran hukum. Hal ini penting untuk memperkuat laporan atau pengaduan.

6. Ajukan Pengaduan Resmi
Jika merasa dirugikan, konsumen dapat melapor ke lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau menggugat melalui jalur hukum.

Baca juga :  Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Selain itu, pihak leasing juga diwajibkan mengikuti aturan dari Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur etika penagihan, termasuk larangan penggunaan cara-cara yang merugikan atau meresahkan konsumen.

Pakar hukum menegaskan bahwa hubungan antara konsumen dan leasing adalah hubungan perdata, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan tindakan sepihak di lapangan.

Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi korban praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum, serta dapat bersikap tegas dan bijak dalam menghadapi situasi tersebut.

Total Views: 1431

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *