Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Bappelitbangda Fasilitasi Indikasi Geografis Durian Parigi Moutong, Dorong Kesejahteraan Petani

×

Bappelitbangda Fasilitasi Indikasi Geografis Durian Parigi Moutong, Dorong Kesejahteraan Petani

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana saat ditemuai usai kegiatan. Selasa, (02/03/2026) – Foto: MR.Pakaya

Bisalanews.id,Parmout – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong memfasilitasi pengurusan Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas unggulan Durian Parigi Moutong sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal.

Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan bahwa pengajuan IG ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah.

Example 300x600

“Ini sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan petani dan pengusaha durian lokal,” ujar Mardiana di Parigi, Senin (02/03/2026).

Ia menjelaskan, proses pengajuan Indikasi Geografis tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Sejak tahap awal, berbagai persiapan dilakukan secara bertahap dan terstruktur guna memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  DPRD Parigi Moutong Bahas Penyesuaian RTRW Sesuai Regulasi Baru, Pertimbangkan Surat Edaran Mentan

Pada tahun 2025, seluruh dokumen administrasi serta persyaratan teknis telah disiapkan secara lengkap. Saat ini, proses pengajuan telah memasuki tahap akhir di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menurut Mardiana, perlindungan melalui skema Indikasi Geografis akan memberikan nilai tambah ekonomi bagi komoditas durian asal Parigi Moutong. Selain itu, IG juga memberikan kepastian hukum atas keaslian produk yang berasal dari wilayah tertentu.

Baca juga :  Lima Desa di Morowali Utara Siap Gelar Pilkades 23 Juli 2025

“Dengan adanya IG, durian Parigi Moutong memiliki identitas resmi yang diakui negara, sehingga mampu memperkuat daya saing di pasar nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengakuan Indikasi Geografis tidak hanya berdampak pada peningkatan harga jual, tetapi juga membuka peluang akses pasar yang lebih luas, termasuk potensi ekspor di masa mendatang.

Namun demikian, dalam proses pengurusan IG terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya kelembagaan petani sebagai pemegang hak Indikasi Geografis.

Baca juga :  Sulteng Buka Gerbang Wisata Dunia, Rute Langsung dari Jakarta dan China Disiapkan

Karena itu, Bappelitbangda mendorong pembentukan kelompok atau asosiasi yang akan menaungi para petani dan pedagang durian di Parigi Moutong sebagai wadah resmi pemegang hak IG.

“Tujuannya jelas, untuk melindungi dan meningkatkan nilai jual durian kita agar kesejahteraan petani ikut terdongkrak,” tegas Mardiana.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap Durian Parigi Moutong tidak hanya dikenal karena cita rasanya yang khas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagai komoditas unggulan daerah.

Total Views: 5339

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *