Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

DPRD Parigi Moutong Bahas Penyesuaian RTRW Sesuai Regulasi Baru, Pertimbangkan Surat Edaran Mentan

×

DPRD Parigi Moutong Bahas Penyesuaian RTRW Sesuai Regulasi Baru, Pertimbangkan Surat Edaran Mentan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda, Ni Wayan Leli Pariani, saat ditemui di depan ruang kerjanya.(27/05/2025).Foto MR

Bisalanews.id, Parmout – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong tengah melakukan pembahasan tahapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna disesuaikan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Ketua Bapemperda, Ni Wayan Leli Pariani, mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat tiga tahapan penting yang harus dilalui.

Example 300x600

“Tahapan tersebut meliputi sinkronisasi penataan ruang, penyusunan dokumen penilaian perwujudan ruang, dan peninjauan kembali,” jelas Ni Wayan saat ditemui pada Selasa (27/05/2025).

Baca juga :  KPU Parigi Moutong Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp1,63 Miliar ke Kas Daerah

Setelah tiga tahapan tersebut, lanjutnya, masih ada proses lanjutan yang meliputi pemetaan peta dasar, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta penyusunan materi teknis seperti luas pemetaan ruang dan hasil peninjauan kembali.

Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin membahas seluruh aturan tersebut secara menyeluruh dan serempak.

Hal ini penting, mengingat arus investasi tidak bisa ditolak, tetapi tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita bukan sedang membahas besarnya pendapatan yang akan dihasilkan dari investasi, melainkan lebih kepada kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Baca juga :  DPRD Parimo Gelar Rapat Paripurna untuk Evaluasi Laporan Pembelanjaan Anggaran 2022/2023

Namun demikian, ketika pembahasan memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus) RTRW pada 16 Mei 2025, muncul surat edaran dari Menteri Pertanian Republik Indonesia yang melarang alih fungsi lahan pertanian.

Menanggapi hal tersebut, Ni Wayan menyampaikan bahwa setelah pembahasan selesai dan Bupati Parigi Moutong yang baru resmi dilantik, Bapemperda akan segera menemui Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tujuannya untuk mengajukan hasil pembahasan dan melakukan overlay antara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan RTRW, sembari mempertimbangkan isi surat edaran Menteri Pertanian.

Baca juga :  Sutoyo Serap Aspirasi Warga Moutong Tengah saat Reses Dapil IV Parigi Moutong

“Pembahasan ini baru bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi dari kementerian, belum masuk dalam tahapan Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun, bila tim teknis bisa bekerja secara intensif, tahapan kedua kemungkinan bisa rampung akhir tahun ini,” tuturnya optimis.

Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan terkait revisi RTRW ini sebenarnya sudah pernah diusulkan tahun sebelumnya oleh tim teknis.

Namun karena terbentur kebutuhan dokumen pendukung yang harus dibahas terlebih dahulu, proses tersebut sempat tertunda.

“Ini bukan pekerjaan ringan, tetapi kami komitmen untuk menyelesaikannya agar RTRW kita benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan selaras dengan regulasi nasional,” pungkasnya.

Total Views: 1936

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *